Pemkab Nagan Raya Serukan Hal Penting, Pesta Kembang Api Dilarang
Ilustrasi megafon alias toa. Foto: Pixabay

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Memasuki tahun baru 2023, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya serukan sejumlah hal penting.

Seruan bersama tertanggal 22 Desember 2022 yang ditandatangani Pj Bupati, Ketua DPRK, Dandim 0116, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar'iyah dan Ketua MPU Nagan Raya itu memuat lima butir seruan.

Pertama, diminta kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2023 untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh, pesta kembang api, pesta miras, pesta narkoba, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kenderaan atau permainan-permainan yang tidak bermanfaat. 

Kedua, dilarang memperjualbelikan mercon/petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.

Ketiga, demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa menjaga protokol kesehatan.

Keempat, mari kita perkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat  serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syari'at Islam.

Kelima, seruan ini dikeluarkan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyikapi tahun baru Masehi 1 Januari 2023.

Demikian seruan bersama Pemkab Nagan Raya yang diperoleh Gumpalannews.com. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini