Pemkab Nagan Raya Peroleh Penghargaan Zona Hijau Tahun 2022 dari Ombudsman RI
Gumplannews.com, BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SE, Ak, MPA kepada Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti, SE pada Rabu, (22/2/2023) di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubenur Aceh, Banda Aceh.
Usai menerima penghargaan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholders yang telah bekerja dengan baik, terutama pada unit layanan publik yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Beutong serta Puskesmas Uteun Pulo.
“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya meraih perhargaan Zona Hijau untuk tahun 2022. Hasil ini merupakan peningkatan dari zona kuning dari tahun 2021, terima kasih kepada semua stakeholders terutama para ASN yang bertugas pada unit pelayanan publik terkait,” ujar Bambang pada Kamis, (23/2/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan, SE menambahkan berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Pemkab Nagan Raya berhasil memperoleh nilai 83,75 sehingga termasuk dalam Zona Hijau dengan kategori B (Kualitas Tinggi) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2022, untuk kategori B (Kualitas Tinggi) Pemkab Nagan Raya berada pada peringkat ke-89 secara nasional , sedangkan di tingkat Provinsi Aceh, mendapat peringkat ke-7,” tambah Dahlan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubiyanti mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik, bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Dijelaskan, secara nasional, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 mulai dilaksanakan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yang lalu. Pengujian dilakukan pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota dengan total sebanyak 587 instansi.
“Untuk kabupaten/kota di Aceh, penilaian dilakukan pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dimasukkan variabel 2 Puskesmas sebagai penilaian tambahan,” jelas Dian.
Selain itu, Dian Rubiyanti juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang dalam kegiatan penilaian kepatuhan tahun 2022, serta mengapresiasi kerja keras pimpinan daerah dan pejabat terkait di provinsi dan kabupaten/kota yang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi masing-masing.
“Alhamdulillah, hasil tidak pernah mengkhianati usaha. Terbukti, dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk zona kuning di tahun lalu, kini 11 diantaranya berhasil meraih zona hijau,” pungkas Dian. (*)
Editor: Redaksi