Pemkab Nagan Raya Minta OPD Segera Susun Dokumen Anjab dan ABK
Peserta bimtek penyusukan Anjab dan ABK Kabupaten Nagan Raya. Foto: Dok Diskominfotik Nagan Raya.

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos., MSi diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, SP.,MT, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja di lingkungan pemerintah setempat, Selasa (29/8/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setdakab Komplek Perkantoran Suka Makmue, dihadiri perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kepegawaian. 

Dalam arahannya, Amran Yunus mengatakan, pelaksanaan bimbingan teknis ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi nomenklatur jabatan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah.

"Dimana instansi pemerintah yang masih menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana yang tercantum dalam  peraturan Menpan RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan," ujar Amran Yunus. 

Lanjutnya, pelaksanaan penyusunan Anjab dan ABK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang baik dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan program analisis jabatan pada masing-masing unit kerja. 

"Sehingga diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," ucap Asisten ll. 

Penyelenggaraan Anjab dan ABK ini juga bertujuan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional," tambahnya. 

Ia berharap, melalui kegiatan itu para analis mandiri OPD dapat menyususn Anjab dan ABK masing-masing OPD sesuai peta jabatan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Untuk itu, kami meminta kepada para peserta agar dapat mengikuti bimtek ini dengan baik, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta segera menindaklanjuti hasilnya dengan segera menyusun dokumen Anjab dan ABK pada OPD masing-masing," tutur Amran Yunus.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan, SE, dalam laporannya menjelaskan, maksud dan tujuan memberikan arah dan pemahaman kepada peserta mengenai teknik penyusunan Anjab dan ABK.

Karena, lanjutnya, setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepada para peserta perwakilan dari masing-masing OPD mampu menyusun Anjab dan  ABK untuk jabatan pelaksana regulasi yang baru, yaitu Peraturan Menpan RB Nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 tahun 2022. 

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan para peserta dalam hal penyusunan Anjab tentunya," tutup Dahlan. 

Kemudian acara itu dilanjutkan dengan paparan materi tentang "Penyusunan Anjab dan ABK" yang disampaikan Kasubbag Analisis Jabatan pada Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh, Risma Hapni, S.ST, MA dan Analisis Jabatan pada Sub Bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Aceh, Hayyun Munandia, HZ., S.STP.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Samsuar, SE., MSi, Asisten III, Bambang Surya Bakti, SE, Kadis Kominfotik, Drs Said Amri dan Kepala BKPSDM, Zulfikar Irhas, SH., MH. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini