Pemkab Nagan Raya Gelar Bimtek Penyusunan Cascading Dan Indikator Kinerja
Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya gelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Cascading dan Indikator Kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk Dokumen Perencanaan Daerah.
Kegiatan bimtek tersebut dibuka oleh Pj. Bupati Nagan Raya yang diwaliki Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Zulfika SH berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten setempat, Rabu (9/11/2022).
Dalam sambutannya, Zulfika SH mengatakan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Salah satu poin yang ditegaskan dalam peraturan ini, lanjut Zulfika adalah tentang rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja). Rencana strategis pada hakikatnya, ini merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya anggaran termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Selain itu, Zulfika menyampaikan dokumen renstra atau renja perlu dilakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana dokumen perencanaan dapat terlaksana secara efektif dan mencapai sasaran.
"Saya mengingatkan kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir dengan disiplin, hikmat dan cermat serta aktif, kalau memang belum mengerti mohon di tanyakan pada pemateri," pinta Zulfika.
Sehingga kedepannya program dan kegiatan sudah berdasarkan kinerja yang berorientasi kepada hasil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, supaya tidak ada lagi SKPK yang tidak peduli dengan akuntabilitas kinerja di lingkungan instansinya masing-masing.
Sebelumnya, Sekretaris Bappeda, Koko Fenna Loza SIP.,M.Si melaporkan, dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas perencanaan sebagai bagian penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," ujar dia.
Koko juga menyebutkan, peserta kegiatan terdiri dari pejabat fungsional, perencana dan pejabat yang menangani program di SKPK masing-masing. Dengan jumlah peserta seluruhnya mencapai 60 orang.
Acara tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang di Moderatori oleh Muhammad Ar'rafi S.kel.,M.Sc. Dengan pemateri Deddy, S.Sos, M.Si yang merupakan Kabag Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja pada Setda Aceh dan Fajri Mustaqim, SE, MM yang menjabat sebagai Kasubbag Akuntabilitas Kinerja Setda Aceh.
Laporan : Teuku Rahmat