Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya gelar acara fasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setdakab Komplek Perkantoran Suka Makmue. Rabu (23/11/2022).
Pada kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H Ardimartha tersebut disampaikan, bahwa pelaksanaan fasilitasi itu di latar belakangi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin tinggi, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.
"Salah satu penyebab utamanya adalah distribusi pegawai pada suatu unit kerja atau satuan kerja belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja," ujar Ardimartha.
Lebih lanjut Ardi mengungkapkan, pelaksanaan penyusunan Anjab dan ABK ini bertujuan untuk mengukur serta menghitung beban kerja setiap jabatan, atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas, serta meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional.
"Saya mengharapkan kepada seluruh peserta, supaya dapat mengikuti kegiatan penyusunan Anjab dan ABK ini dengan sungguh-sungguh dan betul- betul memahami, karena nantinya setalah selesai acara akan menjadi tanggung jawab dari perwakilan SKPK masing-masing," pintanya.
Selain itu, Sekda juga meminta kepada peserta agar aktif, memanfaatkan, dan menanyakan kepada pemateri apabila ada yang belum dipahami terkait tatacara penyusunan Anjab dan ABK ini.
"Saya berharap kepada peserta dapat menanyakan dimana yang tidak dipahami, khususnya tentang penyusunan Anjab dan ABK ini, karena mengingat waktu pemateri hanya dua hari di Nagan Raya maka manfaatkan dengan baik kesempatan itu," ucapnya.
Diakhir pidatonya, Sekda meminta kepada ASN untuk terus meningkatkan mutu dan tanggung jawab demi terwujud Kabupaten Nagan Raya lebih maju.
Sebelumnya, Kabag Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan SE, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dahlan mengungkapkan, acara tersebut berlangsung selama dua hari mulai tanggal 23 sampai dengan 24 November tahun 2022. Dengan jumlah peserta sebanyak 53 orang perwakilan dari OPD yang membidanginya.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mendorong proses percepatan penyusunan Anjab dan ABK yang sistematis dan terarah sesuai dengan kebutuhan daerah. Sehingga, dengan ada semua itu diharapkan akan lahir penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi untuk kedepannya," katanya.
Kemudian acara itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi Anjab dan ABK oleh Kepala Subbagian Analisis Jabatan Dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh Rismauli Hapmi, S, STP, MA dan Kepala Subbagian Kelembagaan Provinsi Sekretariat Daerah Aceh Cut Aja Nurullah SH,MH.
Turut hadir pada acara itu Asisten III sejumlah kepala SKPK dan peserta di lingkup kabupaten setempat.
Laporan: Teuku Rahmat
Komentar