Pemkab dan Kejari Abdya Tandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN
Pj Bupati dan Kajari Abdya menandatangani MoU Bidang Hukum Perdada dan Tata Usaha Negara di Pendopo Bupati Setempat. Senin, (10/10/2022. Foto: Teuku Rahmat/gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Abdya, Senin (10/10/2022), di Aula Kantor Kejari setempat.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah, S.Pd, MM., pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kajari beserta seluruh jajarannya sehingga terlaksananya kegiatan perjanjian tertulis antara Pemerintah Kabupaten Abdya dengan pihak Kejaksaan setempat.

Tentunya, kata Darmansah, ini merupakan awal kerja sama yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Abdya dengan pihak Kejari. Dengan terjalinnya kesepakatan bersama ini diharapkan semakin memudahkan kinerja Pemerintah Abdya dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum khusunya bidang hukum perdata dan tata usaha.

"Berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan tegas telah dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara," Kata Darmansah, kepada Gumpalannews.com. Senin (10/10/2022).

Konsep negara hukum sendiri, kata Darmansah, bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah dan pemerintah dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif juga harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.

"Untuk itu, melalui kesempatan ini kami mengajak Kejaksaan Negeri Abdya agar dapat terus bekerja sama dan terus berupaya mengawasi serta menerapkan berbagai ketentuan hukum yang ada agar dapat diimplementasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, tata usaha negara secara umum adalah suatu pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparatur negara agar tujuan negara dapat tercapai secara efektif dan efisien.

"Tata usaha negara merupakan salah satu sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik. Sama halnya dengan aspek keperdataan, ada kalanya aspek ketatausahanegaraan menemui hambatan-hambatan, untuk itulah diperlukan upaya perlindungan hukum.
Mari kita satukan langkah, saling bersinergi, dan saling bahu membahu dalam bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita demi majunya Abdya," paparnya.

Sementara itu, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemkab Abdya dan pihaknya.

Kesepakatan bersama ini, kata Heru, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan bersama sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2019.

Dalam mendukung pelaksanaan peran serta fungsi pemerintah, kata Heru, maka membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya. Di mana dalam hal ini berkaitan dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam kesepakatan bersama ini.

"Disinilah Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat bertindak, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Pemkab Abdya," ucapnya.

Hal ini, tambahnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.

Selanjutnya, kata Heru, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayan Hukum dan Tindakan Hukum lain.

"Saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari kesepakatan bersama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar," tuturnya.

Ia berharap Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, sehingga kesepakatan bersama ini tidak hanya sebagai simbol semata tapi juga mampu memberikan manfaat bagi kedua instansi dan masyarakat luas.

Laporan : Teuku Rahmat


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini