Gumpalannews.com, SIMEULUE- Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue saat ini sedang mengkaji peluang pengelolaan kebun Kelapa Sawit milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Melalui Tim Pengurus sementara PDKS, sejumlah opsi sedang digodok guna menyelamatkan aset daerah tersebut yang luasnya mencapai 5.000 hektar.
Adapun sejumlah opsi yang sedang dikaji oleh Pemerintah Daerah diantaranya melalui Opsi penyertaan modal. Namun karena kondisi keuangan Daerah opsi tersebut tidak mungkin dilakukan.
Opsi kedua, melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak swasta atau investor. Namun opsi yang kedua ini sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Simeulue, tapi gagal dan berujung ke pengadilan.
Sementara Opsi ketiga adalah melalui program strategis Nasional yakni program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini dinilai lebih ideal, meski membutuhkan kajian bisnis yang lebih mendalam.
Tim Pengurus Sementara PDKS yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Simeulue, Hasrat, menjelaskan, diantara 3 opsi tersebut yang paling meringankan beban Pemerintah Daerah adalah mengusulkan PDKS masuk dalam program strategis Nasional yaitu program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
PSR ini jelas, Hasrat, Dananya melalui Corporate Responsibility Social (CSR) yang dikontrol langsung oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.
"Pertama kondisi PDKS saat ini sangat kritis. Izin konsesinya akan dicabut jika tidak dikelola kembali. Untuk menyelamatkan lahan PDKS maka ada beberapa solusi bisa dilakukan. Namun perlu kajian lebih dalam, salahsatu konsep yang sedang dikaji adalah menjadikan kebun PDKS ikut Program PSR," Ujar Tim Pengurus Sementara PDKS yang juga Kepala Dinas Perkebunan Simeulue, Hasrat Abubakar, saat memaparkan peluang dan kondisi PDKS di DPRK Simeulue. Rabu, (01/02/2023).
Adapun konsep PSR ini, kata Hasrat, harus melibatkan Pemerintah Desa, hal itu dilakukan guna mempermudah pengurusan lahan. Jika konsep ini terwujud, nantinya lahan PDKS akan dibagi ke – 138 Desa yang ada di Kabupaten Simeulue.
Namun tidak diperkenankan untuk dijual atau diganti tanamannya. Aturannya nanti dikaji apakah melalui peraturan Bupati Simeulue atau melalui Qanun yang dibahas bersama DPRK.
“Dari 138 Desa yang ada di Kabupaten Simeulue. Maka setiap Desa akan memperoleh lahan sekitar 36 Hektar dari lahan PDKS tersebut. Kemudian hasilnya melalui profit sharing atau bagi hasil dengan Pemerintah Daerah. Sementara di Desa pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES,” katanya.
Meski demikian kata Hasrat, konsep ini belum final, masih dalam tahap kajian Pemerintah Daerah bersama DPRK Simeulue.
Hasrat mengatakan, Konsep PSR untuk lahan PDKS ini juga terpisah dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik masyarakat yang sedang berjalan.
"Untuk PSR lahan masyarakat saat ini sedang berjalan terpisah dengan konsep PSR PDKS. Untuk PDKS kan masih dalam tahap kajian," kata Hasrat.
Menanggapi hal itu sejumlah Anggota DPRK Simeulue, seperti Ugek Falian, Rita Diana, Hamsipar, Ihya Ullumuddin, Amsarudin hingga Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, SE,MS.i berpendapat bahwa Pemerintah Daerah harus berhati-hati mengambil kebijakan terkait persoalan PDKS.
Menurut para wakil rakyat ini, keputusan sebelumnya dijadikan sebagai bahan evaluasi secara menyeluruh, karena dianggap gagal, merugikan masyarakat Simeulue dan Pemerintah Daerah.
"Pada prinsipnya DPRK mendukung. Asal menguntungkan masyarakat, menguntungkan Daerah. Namun terkait opsi tadi perlu kita kaji bersama terlebih dahulu. DPRK bekerja dengan membentuk Pansus, Pemerintah Daerah silahkan melakukan kajian secara menyeluruh," Ujar Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, SE,M.Si.
Sementara hasil rapat kerja antara DPRK Simeulue dengan Pemerintah Daerah diantaranya, Tim Pengurus Sementara PDKS yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah harus menyusun dan menetapkan target Kinerja dan Schedule Kerja.
Kedua, melakukan Pendataan Asset Kebun PDKS baik yang bergerak, tidak bergerak, bertambah ataupun berkurang dan harus disampaikan Kepada DPRK Simeulue.
Ketiga, DPRK Simeulue menyarankan membentuk Tim Kajian Bisnis yang akan menganalisa Pola bisnis apa yang harus dipakai pada pengelolaan PDKS. Apakah memakai pola PSR, KSO maupun Penyertaan Modal.
Keempat, Tim bentukan Pemda Simeulue itu harus melaporkan hasilnya kepada DPRK pada akhir Februari ini. Kelima, melakukan pemeliharaan kebun, melalui perbaikan sarana dan prasarana serta penataan kebun PDKS.
Keenam, mencatat hasil panen dan hasil penjualan (TBS) melaporkan ke DPRK secara berkala. Ketujuh, mencatat Asset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Melaporkan Ke DPRK. Sementara poin Kedelapan, DPRK meminta Tim Pengurus Sementara PDKS merekrut Tenaga Kerja PDKS mengutamakan putra/I Daerah.
Kesembilan, Tim Pengurus Sementara PDKS harus mengurus Izin HGU dan Izin Lainnya yang berhubungan dengan Kebun PDKS. Dan yang Kesepuluh, DPRK Simeulue membentuk TIM Pansus Pengelolaan PDKS.
Komentar