Gumpalannews.com, SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh mengikuti rapat dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara hybrid, Rabu (18/1/2023).
Atas nama Pemkab Simeulu, rapat secara hybrid yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Simeulue, Asludin, SE, M.Kes itu berlangsung di ruang rapat Bupati Simeulue.
Selain Plt Sekda rapat itu juga dihadiri Direktur RSUD Simeulue drg. Farhan, Kaban. BKPSDM Jaswir, Kepala BPKD Marlian, pihak Bappeda, dan Dinas Kesehatan.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI yang diterima oleh Pemkab Simeulue berkenaan dengan persiapan desk rencana kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) dan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 terkait Penggunaan DAU untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, dalam rangka pengadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023, setiap instansi daerah (pemprov dan pemkab/pemkot) wajib menghitung serta menyusun rencana kebutuhan nakes.
Hal itu berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal (SKM) dan Analisis Beban Kerja (ABK) per jenis, per jenjang jabatan dan per fasilitas kesehatan, menggunakan aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan (aplikasi Renbut) sesuai dengan panduan teknis dari Kementerian Kesehatan.
Kemudian, memperhatikan surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor DG.01.01/F/2681/2022 tentang perencanaan kebutuhan dan pemenuhan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan di instansi daerah tanggal 30 November 2022, penyelesaian perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan paling lambat pada pekan III Februari 2023.
Namun dari pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) tanggal 11 Januari 2023, penyelesaian perhitungan kebutuhan nakes harus diselesaikan pada 20 Januari 2023, karena desk rencana kebutuhan nakes akan dilaksanakan lebih awal pada Pekan III-IV Januari 2023.
Hasil desk rencana kebutuhan nakes ini akan menjadi data rujukan/referensi dalam pengusulan formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 pada bulan Maret 2023, mengingat Formasi PPPK Tenaga Kesehatan akan ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB pada bulan April 2023 mendatang.
Guna memperlancar proses desk rencana kebutuhan nakes serta optimalisasi pengusulan formasi PPPK nakes Tahun 2023, Kemenkes RI melalui Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan akan mengadakan rapat persiapan desk.
Beserta itu juga, sosialisasi peraturan Menkeu nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU yang ditetapkan penggunaannya TA 2023, salah satunya mengatur mengenai penetapan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengusulan formasi dan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023. (*)
Komentar