Pemda Nagan Raya Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Kelembagaan
Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya gelar Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Kelembagaan dilingkungan Kabupaten setempat Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab, Bambang Surya Bakti SE, berlangsung di Aula Setdakab komplek perkantoran Suka Makmue, Senin (28/11/2022).
Dalam pidatonya, Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa berlatar belakang dari penyerataan jabatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memangkas jabatan struktural menjadi jabatan fungsional tentu tidak terlepas dari mandat Undang-Undang.
Memberi ruang kepada para penerima dampak untuk berkarir di jabatan fungsional untuk itu pemangku jabatan fungsional diharapkan mampu memahami peran dan kedudukan dalam organisasi. Jelas Bambang Surya Bakti.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan penyerataan jabatan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menpan RB Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
"Jadi dengan penyederhanaan birokrasi bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," ucap Bambang.
Di samping itu, penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah merupakan hal penting dalam meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksanaan otonomi daerah salah satu unit yang juga berperan penting dalam pelaksanaan program pembangunan adalah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD).
"Saya berharap kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan pada perangkat daerah masing-masing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," harap Bambang.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya, Dahlan SE, dalam laporannya menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan sosial ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Lebih lanjut Dahlan mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan itu untuk memberikan pemahaman tentang kelembagaan dan tata cara pembentukan UPTD yang baru sesuai dengan peraturan Permendagri yang berlaku. Ucap Dahlan.
"Adapun maksud dan tujuan memberikan pemahaman tentang kelembagaan dan tata cara pembentukan UPTD yang baru mengacu pada standar dan ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah sehingga dalam usulan yang disampaikan ke bagian organisasi sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Permendagri tersebut," tuturnya
Selanjutnya, acara itu dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pembentukan UPTD dan kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh Anwar, S.A.g.MH dan Bustami Efendi, S.Hut.
Turut hadir pada acara itu, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Para Kabag/Kabid dilingkup kabupaten setempat.