Pekan Depan Kota Tangerang Terapkan Tilang Emisi

,
UJI EMISI: Petugas Dishub Kota Tangerang saat melakukan tes uji emisi. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang, berencana akan menindak kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan sanksi tilang.

Rencana penerapan sanksi tilang, sebagai upaya menurunkan angka pencemaran udara yang sangat tinggi di Tangerang. Cara yang akan dilakukan, dengan menggelar uji emisi gratis. 

Hal tersebut guna mengetahui, berapa banyak kendaraan di Kota Tangerang kendaraan yang gas emisinya tidak sesuai standar baku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, penindakan sanksi tilang emisi tersebut masih menunggu arahan dari Polda Metro Jaya.

"Tentunya mengenai mekanisme penerapan dan sanksi, kita masih menunggu arahan dari pimpinan Polda Metro Jaya," tegas Kombes Zain, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah memberikan imbauan kepada masyarakat. Agar mematuhi standar baku emisi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kita memberikan imbauan kepada masyarakat, agar kendaraan yang digunakan untuk melakukan uji emisi. Karena Minggu depan di Jakarta sudah ada penindakan," ucap Arief.

Arief mengatakan, kemungkinan besar tilang uji emisi akan mulai diterapkan pada pekan depan.

Namun seperti yang dikatakan Kapolreta, perihal pelaksanaan masih menunggu instruksi dari Polda Metro Jaya. (Mas)

Editor: Im Dalisah