Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Guna mendukung kemajuan produk kuliner Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kejaksaan Negeri Abdya menyediakan Pusat Jajanan Bulan Ramadan melalui program Kejaksaan Peduli UMKM selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Pusat Produk Kuliner UMKM yang disediakan Kejari Abdya berlokasi di Jalan Iskandar Muda Blangpidie itu dilaunching oleh Pj Bupati Abdya Darmansah didampingi Kajari Abdya, Heru Widjatmiko beserta unsur Forkopimkab lainnya, Selasa (12/03/2024).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, H. Darmansah mengucapkan terimakasih kepada Kajari Abdya berserta jajarannya atas terselenggaranya rangkaian kegiatan launching produk kuliner UMKM, dalam rangka Kejaksaan Peduli UMKM selama bulan Ramadan 1445 H yang berada di Jalan Iskandar Muda, atau tepatnya di samping rumah dinas kajari setempat.
"Semoga melalui produk kuliner ini pemberdayaan ekonomi nantinya bermanfaat bagi pedagang ataupun UMKM, dan mudah-mudahan dengan adanya pusat jajanan bulan Ramadan ini dapat membantu dalam meningkatkan perekonomian, khususnya perekonomian masyarakat kecil," kata Pj Bupati H. Darmansah.
Darmansah juga mengatakan, launching Produk Kuliner UMKM selama bulan Ramadan ini pada dasarnya bertujuan untuk mengakomodir para pedagang kue dan makanan dalam memenuhi keperluan masyarakat yang ingin mencari menu berbuka puasa.
Oleh karena itu, Pj Bupati berharap kepada para pedagang agar tetap menjaga kebersihan makanan dan tempat berjualan.
"Sebab faktor kebersihan sangat mempengaruhi orang untuk tertarik membeli makanan yang di jual. Untuk itu, sekali lagi kami harapkan kepada para pedagang perlu kami himbau agar tidak menggunakan zat pengawet atau zat pewarna berbahaya dalam mengolah panganan atau jajanan buka puasanya," pesannya.
Hal itu perlu untuk disampaikan Pj Bupati, mengingat disejumlah daerah kejadian seperti ini sering terjadi dimana segelintir oknum pedagang yang karena ingin mencari keuntungan besar melakukan berbagai tindakan tercela dan membahayakan kesehatan konsumennya.
"Tetapi kami yakin InsyaAllah pedagang di sini tidak akan melakukan hal tersebut, karena disamping merugikan konsumen, juga akan mengurangi pahala puasa," tuturnya.
Sementara itu, Kajari Abdya Heru Widjatmiko, SH MH, dalam sambutannya juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Abdya bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Abdya atas upaya dan dukungan serta partisipasinya dalam waktu yang singkat sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik.
"Kegiatan pada sore hari ini merupakan bentuk bakti sosial program Kejaksaan peduli sebagai wujud empati, perhatian dan kepedulian kejaksaan kepada pelaku UMKM Abdya dengan menyediakan tempat dan bantuan tenda untuk berjualan selama bulan puasa Ramadan 1445 H," ungkapnya.
Heru Widjatmiko juga menjelaskan, program Kejaksaan Peduli yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Abdya merupakan dukungan kepada pemerintah daerah setempat, dalam upaya pengendalian laju inflansi daerah yang berhubungan dengan tugas-tugas direktif dari presiden.
"Hal tersebut sejalan dengan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: b-159/a/suja/09/2022 tahun 2022 tentang pendampingan penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian laju inflasi," ujarnya.
Surat Jaksa Agung tersebut sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya dengan surat Nomor : b-1534/l.1.28/cum/09/2022 tanggal 07 september 2022 untuk melakukan pendampingan hukum belanja tak terduga berupa belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang meliputi antara lain pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada peresmian pembukaan rakornas transformasi digital dan pendataan lengkap koperasi dan UMKM dengan menargetkan satu juta UMKM untuk onboarding ke e-kakalog LKPP sehingga koperasi dan UMKM dapat membanjiri market place dengan produk-produk dalam negeri," imbuhnya. (*)
Komentar