Partai Baru Bisa Bersaing, Ini Syaratnya
Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan di acara diskusi IKA FISIP Unsri.

Gumpalannews.com, PALEMBANG - Partai baru masih terbuka peluangnya untuk mendapatkan kursi di parlemen pada pemilu legislatif 2024. Namun peluang tersebut cukup berat jika partai baru tidak memiliki pembeda dengan partai yang sudah eksis lama.

"Party id atau kedekatan pemilih terhadap partai di Indonesia masih sangat minim hanya sekitar 12 persen. Artinya 88 persen pemilih bisa berpindah - pindah partai,"ungkap Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan di acara diskusi IKA FISIP Unsri. Kamis, (02/03/2023). 

Menurut alumni FISIP Unsri ini, walupun mayoritas pemilih goyah dalam pemilu tetapi partai baru akan kalah eksis jika tidak memiliki tiga syarat. 

"Syarat tersebut yakni tokoh baru yang memiliki magnet pemilih, narasi baru yang menyita perhatian publik serta pendekatan baru dalam menggaet pemilih. Tiga ini partai baru harus memiliki pembeda untuk bisa bersaing,"ungkap Djayadi.

Dia menambahkan secara demografi politik, partai baru tentu sangat bertumpu kepada pemilih muda Yanga jumlahnya mencapai 60 persen dari pemilu.

"Pemilih muda sangat potensial. Semua partai pasti akan konsen menggarap pemilih muda, untuk itu partai baru harus memilih cara kreatif yang tidak sama dengan parpol yang telah lama eksis,"terang Dia. 

Berdasarkan data, pemilih dibawah 20 tahun mencapai 10,3 persen, pemilih antara 21 - 30 tahun mencapai 26,1 persen, sedangkan pemilih antara 31 - 40 tahun mencapai 23,3 persen.

Sementara pemilu 41 - 50 tahun sekitar 18,4 persen dan pemilih diatas 50 tahun mencapai 21,9 persen.(*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini