Breaking News

Paripurna PAW Anggota DPRK Abdya Terkesan Diulur, YARA: Tidak Elok
Ketua YARA Abdya, Suhaimi. N, SH. Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Partai Nangroe Aceh (PNA), Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) buka suara.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi. N, SH mengaku mendukung percepatan Paripurna PAW anggota DPRK dari PNA atas nama Teuku Cut Rahman kepada Muklis AW.

Hal ini, kata Suhaimy, karena berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Abdya, yang sudah dikeluarkan sejak (14/3/2023) lalu.

"Dari SK tersebut, jelas bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan secara terhormat. Maka oleh sebab itu, kita mendukung DPRK Abdya melakukan percepatan Paripurna PAW anggota DPRK," tutur Suhaimi kepada Gumpalannews, Selasa (28/3/2023).

Sehingga, lanjut Suhaimi, kursi kosong pasca diberhentikannya Teuku Cut Rahman belum terisi. Apalagi dewan sudah menerima surat pengangkatan PAW Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.

Menurutnya, jika waktu paripurna tidak dipercepat, akan berdampak pada kelengkapan anggota dewan. Maka dari itu YARA Abdya mendukung agar proses paripurna dapat disegerakan.

"Jadi apa lagi yang harus ditunggu oleh pihak DPRK. Kita menduga ada indikasi mengulur-ulur waktu dan ini tidak elok dipertontonkan, mengingat semua berkas sudah lengkap dan hanya tinggal proses paripurna PAW saja," katanya. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini