Ormawa FSH UIN Ar-Raniry Kecam 'Intervensi Cacat Regulasi' Ala Pimpinan Fakultas

Para pengurus Ormawa Fakultas FSH UIN Ar-Raniry Banda bersama Aceh berfoto bersama Ketua Himpunan dari sejumlah Fakultas di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda, Jumat, 12 Mei 2023. Foto: Untuk Gumpalannews.com

Gumpalannews.com I Banda Aceh - Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menilai sikap unsur pimpinan FSH telah jauh mengintervensi dinamika organisasi yang ada di kampus tersebut. Hal ini dikarenakan adanya ancaman pembekuan dari pihak dekanan FSH terhadap Ormawa jika tidak menuruti kehendaknya.

Hal tersebut disampaikan Ketum Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rieza Alqusri kepada media ini, Sabtu, 13 Mei 2023.

Rieza menceritakan intimidasi tersebut bermula ketika adanya sengketa antara Ketua Ormawa periode 2023-2024 dengan ketua Ormawa periode 2022-2023. 

"Padahal, menurut peraturan yang berlaku, segala hak dan tanggung jawab telah dilimpahkan kepada Ketua Ormawa terpilih. Hal ini diperkuat dengan adanya penandatanganan berita acara oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum," ucap Rieza.

Ia melanjutkan, permasalahan ini semakin meruncing hingga adanya intervensi yang berlebihan dari Wakil Dekan I dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum. 

"Menurut kesaksian salah satu mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Wakil Dekan I menyatakan "akan mengganti kepengurusan saat ini dengan orang-orang yang beliau sukai apabila pengurus saat ini melawan kehendak beliau"," ungkap dia.

Menurut Rieza, pernyataan arogan itu sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang akademisi yang identik dengan intelektual. 

"Karena sejatinya, birokrat kampus tak terkecuali setingkat pimpinan fakultas, tidak memiliki wewenang untuk mengganggu aktivitas demokrasi mahasiswa," tegas Rieza.

Sementara itu, pimpinan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA FSH) M. Ramzy Abqari menyayangkan sikap Dekan, Wadek I dan Wadek III Fakultas Syariah dan Hukum atas tindakan mereka yang tidak menjunjung tinggi etika profesionalitas dalam menyikapi permasalahan tentang Ormawa di lingkungan FSH.

"Pimpinan SEMA FSH juga dengan tegas menolak dan melawan dengan cara akademis sikap Dekan, Wadek I dan Wadek III mengenai permasalahan yang sedang terjadi pada organisasi mahasiswa (Ormawa) FSH," kata Ramzy.

Ramzy juga mengatakan akan terus mempertahankan prinsip-prinsip demokratisasi perguruan tinggi dalam hal aktivitas Ormawa se-lingkungan FSH.

Dalam pernyataannya, M.Ramzy Abqari menyoroti berbagai problematika yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir, dimana Ormawa se FSH secara berulang kali menghadapi sikap tidak profesional dan penanganan dinamika yang tidak solutif dari Wakil Dekan III. 

Ia pun membeberkan sejumlah contoh seperti penundaan pelantikan dengan alasan yang tidak logis karena harus menunggu Musyawarah Besar Senat Mahasiswa dan Dewan Eksekutif Mahasiswa di tingkat Universitas selesai.

"Dan juga kami mendapatkan sebuah pengancaman untuk pembekuan terhadap Ormawa se lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum apabila tidak memberikan hak delegasi kepada kepengurusan sebelumnya. Padahal secara regulasi dan landasan hukum, kepengurusan lama sudah tidak berhak lagi untuk diberikan hak delegasi, dikarenakan masa jabatan yang sudah selesai," jelasnya.

Di sini, tambahnya, sejumlah Ormawa se lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum menilai Wadek I dan Wadek III sudah sangat jauh dalam mencampuri kegiatan mahasiswa, apalagi ini terkait pemilihan yang di tujukan untuk mahasiswa, bukan untuk dosen apalagi pimpinan. 

"Wakil Dekan III saat dijumpai oleh Ormawa se lingkungan FSH, hanya mengeluarkan pernyataan yang tidak berlandaskan hukum, lebih kepada tradisi turun temurun di Fakultas Syari’ah dan Hukum," tutur Ramzy.

"Faktanya, kebiasaan ini adalah keburukan yang dibungkus dengan sebutan Local Wisdom versi Wadek III. Tradisi irrasional bukan hidangan di perguruan tinggi, kelogisan argumentasi adalah kewajiban yang harus dipertahankan, agar prinsip-prinsip kampus tidak hilang," tambah dia.

Dikatakan Ramzy, permasalahan ini telah membawa Dekan, Wakil Dekan I Dan Wakil Dekan III dalam masalah pelanggaran kode etik dosen yang tercantum di  dalam Peraturan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh No. 32 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Dosen. Pada Bab VIII, Bagian 1 pasal 14 ayat 3, ayat 6 dan ayat 11, Pada bagian 2 pasal 16 ayat 5. Bab IX bagian 2  ayat 5.

"SEMA FSH bersama himpunan dalam lingkungan FSH yang terdiri dari, Himapi, Himamuka, Himamukum, Himahesa, Himatara, Himaperma dan didukung oleh 20  himpunan dari fakultas lain selingkungan UIN Ar-Raniry serta 6 Dema Fakultas di lingkungan UIN Ar-raniry akan membantu menyelesaikan sengketa ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan ketajaman argumentasi untuk mencerahkan publik," tegas Ramzy.