Optimis atas Laporan, Direktur RC mengaku Bukti-Bukti Sudah lebih dari Cukup
Direktur Relawan Cerdas (RC), Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, Bahet Edikuswoyo, MH. Foto: Ali Akbar Saukani/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, Lubuklinggau,- Dugaan pelanggaran rekruitmen sejumlah PPK yang dilaporkan oleh Direktur Relawan Cerdas (RC), Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, Bahet Edikuswoyo, MH dengan terlapor KPU Musi Rawas kian berlanjut. 

Pada Rabu, (11/01/2023) tampak Direktur Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo, MH dan Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias bersama Jajaran Anggota kembali menghadiri sidang ke tiga kalinya di Bawaslu daerah setempat. 

Sidang ketiga pembuktian tertunda karena dari kedua belah pihak tidak ada saksi-saksi yang hadir, hingga Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd bersama jajaran mengambil solusi sidang ditunda pada Kamis, (12/01/2023). 

"Sidang hari ini seharusnya sidang pemeriksaan pembuktian dari pelapor menghadirkan saksi-saksi, untuk terlapor sendiri sudah mengatakan tidak menghadirkan saksi-saksi mereka cukup dengan pembacaan dan bukti-bukti yang disampaikannya," ucap Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd pada awak media. 

Ketika ditanya jika pihak terlapor masih tetap tidak menghadirkan saksi-saksi langkah apa yang akan diambil oleh pihak Bawaslu itu sendiri. 

Oktureni Sandhra Kirana mengatakan, bahwa pihaknya akan menanyakan perihal itu kepada pihak terkait yakni Sekretaris KPU Musi Rawas dan KPU Provinsi, apakah sudah mengundang saksi-saksi terkait. 

"Tetapi jika tidak kita akan membuat mengambil kesimpulan mengenai hal ini, dan kami juga berharap hadirkanlah saksi-saksi untuk memperkuat dari laporan jawaban. Mengenai dari laporan saudara Bahet Edikuswoyo itu sudah jelas dugaan pelanggaran administrasi tidak mengenai dugaan kode etik, kalau kode etik kan ke DKPP nantinya beda lagi. Untuk itu kita selesaikan proses pembuktian, kita tidak bisa memutuskan sebelah pihak. Siapa tau para saksi bisa hadir dan menambah kita dalam mengambil keputusan," Kata Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd

Sementara itu, Direktur Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo sendiri mengaku pada prinsipnya para saksi-saksi yang akan hadir telah dilayangkan undangan bahkan sudah sampai kepada saksi-saksi. 

Pada sidang ini saksi-saksi belum juga hadir, dan pihaknya selaku pelapor di Bawaslu Musi Rawas akan kembali melayangkan surat kedua untuk para saksi-saksi guna menghadiri sidang besok. 

Bahet menerangkan, Pada prinsipnya, saksi-saksi itu tidak mengurangi subtansi atas laporan dari Relawan Cerdas. Sebenarnya hak KPU Musi Rawas yang paling tepat untuk menghadirkannya. Karena itu menyangkut surat pengunduran diri. 

"Yang dipanggil itukan yang membuat surat pengunduran diri menurut dari keterangan KPU Musi Rawas, saya belum melihat sampai saat ini sesuai dengan laporan jawaban KPU Musi Rawas pada sidang kemarin. Kenapa pihak Relawan Cerdas ingin menghadirkan para saksi-saksi, alasannya itu untuk meminta keterangan jelas apa motivasinya mengundurkan diri, apa motivasinya untuk PPK, karena saksi-saksi itu nantinya akan disumpah sesuai agamanya masing-masing. Namun terkait dari laporan kita, sekali lagi saya katakan tidak mengurangi subtansi dari laporan kita, karena bukti-bukti yang kita sampaikan lebih dari cukup," tegas Direktur Relawan Cerdas, Dosen Hukum Tata Negara, STAI BS, Bahet Edikuswoyo, MH.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias kepada Gumpalannews.com, menuturkan bahwa pihaknya sebagai terlapor sudah membacakan jawaban atas laporan dari Relawan Cerdas, ia menyatakan KPU Musi Rawas menolak semua atas laporan yang ada.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini