Operasi Pekat Sambut Nataru 2024, Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras
Gumpalannews.com, SUBANG- Dalam menciptakan rasa aman menyambut operasi pekat Natal 2024 dan tahun Baru pihak Sat Res Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Subang. Pada hari Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan Operasi Pekat Lodaya 2024 (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran utama toko-toko yang menjual miras tanpa izin di Kecamatan Pagaden.
Operasi berlangsung di dua toko/warung yang berlokasi di pinggir jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Kedua toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis miras secara ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah: warga berinisial R.U, (28) pekerjaan wiraswasta, asal Desa Darmajaya, Kecamatan Cigadung, Subang.
Dan warga berisial A.N (24) tahun, wiraswasta, asal Desa Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam giat ini Petugas berhasil mengamankan total 139 botol miras berbagai merek, yang terdiri dari Minuman oplosan, bir, anggur, hingga berbagai merek lain yang tidak memiliki izin edar yang sah.
Sedangkan Barang Bukti yang Diamankan Dari toko milik R.U, petugas menyita 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, 13 botol bir Anker Lychee, dan sejumlah botol anggur berbagai merek.Dari toko milik A.N, ditemukan 75 botol anggur, 4 botol AO, dan berbagai jenis miras lainnya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan melaksanakan sidang tipiring. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua pelaku telah melanggar Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015* tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang, yang mengatur larangan penjualan miras tanpa izin resmi.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.IK., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Editor: Redaksi