Breaking News

Ombudsman Desak APH Tuntaskan Kasus 112 Orang PNS Simeulue Terindikasi Ijazah Palsu
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BANDA ACEH- Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan saat ini Ombudsman Aceh tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, terkait kasus 112 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Simeulue yang terindikasi Ijazah Palsu.

“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Gumpalannews.com. Rabu, (09/08/2023).

Dian mengatakan, Ombudsman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 tersebut, sehingga adanya keadilan hukum.

“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, "aspal" atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindaklanjut APH dan instansi terkait," kata Dian.

Menurut Dian, hukuman disiplin kepada PNS, yang berijazah palsu, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dan atau melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif, dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan Ijazah Palsu.

Dian menjelaskan pada huruf B angka 2 menyebutkan bahwa PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Apalagi kata Dian, Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana".

Kepada Gumpalannews.com, Dian mengatakan, Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangan. "Kita berharap segera ada penyelesaian,” harap Dian.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini