NIK Tidak Akan Berubah Meskipun Dilakukan Perubahan Data Kependudukan, ini Penjelasannya!
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue, didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Abdullah Mujahid, S.E. Saat menghadiri Penganugerahan Prefdikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan Ombudsman RI di Banda Aceh. Rabu, (22/02/2023). Foto dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Abdullah Mujahid, S.E. mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan berubah apabila dilakukan perubahan pada elemen data pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu berdasarkan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa nomor identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Banyak masyarakat yang bertanya baik langsung atau lewat WA ke kami, apakah NIK akan berubah jika dilakukan perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat, nama dan lainya. bahkan ada masyarakat meminta untuk perubahan NIK dengan menyesuaikan biodata setelah perubahan.  Sesuai undang-undang NIK tidak akan berubah meskipun dilakukan perubahan elemen data,”Jelas Mujahid, kepada Gumpalannews.com. Rabu (22/02/2023).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue, didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Abdullah Mujahid, S.E. menyempatkan diri berfoto bersama dengan Pejabat lainnya usai acara Penganugerahan Prefdikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan Ombudsman RI di Banda Aceh. Rabu, (22/02/2023). Foto dok Gumpalannews.com

Menurut Mujahid, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 NIK yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kabupaten Simeulue berlaku seumur hidup dan selamanya.

“Artinya tidak berubah meskipun ada perubahan pada domisili,”Katanya.

Mujahid menjelaskan, Nomor NIK terdiri dari 16 digit, enam digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari dua digit awal merupakan kode provinsi, dua digit setelahnya merupakan kode kabupaten/kota, kemudian dua digit sesudahnya kode kecamatan.

Kemudian pada enam digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran penduduk tersebut dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40, empat digit terakhir merupakan nomor urut yang dibentuk oleh sistem SIAK dimulai dari 0001,”

Maka dengan demikian, kata dia, meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data dari biodata seperti mengubah tanggal lahir, jenis kelamin dan pindah domisili kecamatan ataupun pindah datang antar kabupaten/provinsi NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula saat pertama kali penduduk direkam data kependudukannya.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini