Ngaku Kantongi Izin, Benarkah Izin OSS PT Raja Marga Untuk Perambahan Hutan? 

,
Tampak ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar mengangkat sebatang kayu untuk dijadikan jembatan darurat agar bisa dilalui Pj. Bupati dan Tim Pansus. Jembatan ini sengaja diputus para pekerja agar Tim Pansus tidak bisa masuk ke lokasi perkebunan sawit milik PT. Raja Marga di Desa Lauke. Sabtu, (03/08/2024). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Ditengah gonjang-ganjing perambahan hutan yang membabi buta di Simeulue secara ilegal. Muncul pemberitaan bahwa PT. Raja Marga sudah mengantongi izin. Namun, izin yang dimaksud tidak disebutkan lebih jelas oleh PT. Raja Marga, apakah izin untuk perambahan hutan atau izin produksi pabrik. 

"Atau jangan-jangan yang di nampakkan ke Media itu izin mendirikan perusahaan di aplikasi OSS. Bukan izin merambah hutan,"kata sumber Gumpalannews.com, tadi malam. Sabtu, (03/08/2024). 

Untuk diketahui aplikasi Online Single Submision (OSS) juga tidak serta merta menerbitkan izin untuk merambah hutan. Ada proses administrasi panjang yang harus dilalui. Salahsatunya surat izin tertulis dari kehutanan. 

Terlebih kata dia, tidak ada hubungannya antara izin OSS dengan izin perambahan hutan.

"Mereka saja baru mengusulkan untuk mendapatkan HGU ke KPH Wilayah IV dua bulan lalu," Ungkapnya. 

Kalau pun ada, kata dia, PT. Raja Marga harus melengkapi surat izin dari kehutanan dulu baru kemudian OSSnya terbit. Baru bisa merambah hutan.

"Sekarang pertanyaannya apa sudah terbit izin dari kehutanan atau dari pihak berwenang terkait perambahan hutan produksi? Kalau sudah ada izinnya mana. Jangan-jangan ini untuk mengelabui saja?," Katanya.

Dia mengatakan, untuk membuktikan pernyataan PT. Raja Marga tersebut Tim Pansus DPRK sebaiknya memanggil PT. Raja Marga untuk membuka aplikasi OSS mereka yang mereka klaim sudah mengantongi izin. 

"Aplikasi OSS itu bisa dibuka. Coba cek KBLI nya sesuai atau tidak. Ada tidak izin dari kehutanan. Nampak itu semua kalau dibuka aplikasinya,"katanya.

Kalau pun ada, kata dia, kapan waktunya PT. Raja Marga memiliki izin, tanggal berapa dan tahun berapa? 

"Kenapa baru terbit sekarang sementara sawit mereka sudah berbuah pasir," Katanya lagi.