Gumpalannews.com, SIMEULUE - Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue tengah mengupayakan pengembalian sejumlah aset milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dari PT. Kasamaganda.
Namun upaya penarikan ini masih menuai hambatan.
Hal Itu dapat dilihat saat Pemerintah Daerah hendak menarik satu unit alat berat jenis Greder di lorong Bonnol dan Mess Milik Pemerintah Daerah yang menjadi Kantor PT Kasamaganda di Desa Suka Jaya. Rabu, (01/03/2023).
Penarikan itupun diwarnai ketegangan karena terjadi perdebatan antara pemerintah Daerah dengan perwakilan PT. Kasamaganda Andre Gunawan.
Banyak yang hadir pagi tadi itu. Selain satpol PP juga ada personel dari TNI dan Polri.
Menurut Perwakilan PT. Kasamaganda, Andre Gunawan, Pemerintah Daerah Simeulue tidak berhak menarik alat berat dan Mess tersebut karena PDKS masih memiliki hutang senilai Rp. 3,7 Miliar kepada PT. Kasamaganda.
“Ini masih ada utang PDKS kepada kami sebanyak Rp. 3,7 Miliar dan sedang kami gugat di Pengadilan. Alat berat ini sudah 11 Tahun ditangan kami,” Ujar Andre.
PT. Kasamaganda menggugat kembali PDKS ke Pengadilan terkait hutang. Dan sedang melakukan upaya banding atas putusan sebelumnya.
“Asal bapak tau ya Putusan kemarin kami sedang Banding,” Ujar Linda karyawan PT. Kasamaganda.
Staf Ahli Bupati Simeulue, Sahirman, yang diutus Pj. Bupati Simeulue, Ahmadlyah sebagai perwakilan Pemerintah Daerah "keukeuh" agar alat berat jenis Greder segera ditarik dan Mess di Sukajaya segera dikosongkan.
Menurut Sahirman PT. Kasamaganda sudah melakukan wanprestasi karena tidak pernah melaksanakan butir-butir MoU selama 12 tahun. Hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) atau kelapa sawit selama 12 tahun tidak pernah dibagi ke Pemerintah Daerah.
Termasuk alat berat (Greder) yang telah dikuasai selama 11 tahun yang hasilnya belum diketahui.
Dalam perdebatan itu. Sahirman sempat menanyakan posisi Andre di PT. Kasamaganda. Namun andre menjawab hanya sebagai PAM atau keamanan di perusahaan itu.
Keduanya kembali berdebat saat Pemerintah Daerah hendak mengeksekusi Alat Berat.
“Anda tidak pernah melakukan pembagian 40:60 sebagaimana yang tertuang dalam MoU. Yang anda maksud Rp. 3,7 Miliar itu sudah masuk dalam keuntungan PDKS. Enak-enak aja saudara. 12 Tahun menguasai PDKS ambil sendiri hasilnya. Pemerintah mengeluarkan modal Rp 220 Miliar Bapak yang menikmati,” Tegas Sahirman.
Sahirman pun bergerak sesuai instruksi Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah. Via sambungan seluler dari Jakarta, Ahmadlyah terus menelpon Sahirman.
Menginstruksikan agar alat berat milik PDKS tersebut segera dipindahkan ke Kantor Bupati.
"Greder ini tidak masuk dalam proses-proses MoU antara PDKS dengan PT. Kasamaganda. Artinya tidak masuk dalam Objek Rp 3,7 Miliar yang ditransfer ke PDKS. Dan itu Invoice Aslinya ada ditangan kami," Ujar Sahirman sembari menunjukkan invoice sebagai keabsahan kepemilikan asli milik Pemda Simeulue.
Dalam perdebatan itu. Sahirman menjelaskan bahwa alat berat ini merupakan murni milik Pemerintah Daerah bukan milik PDKS dan tidak masuk ranah sengketa.
Sesekali Sahirman dibantu oleh Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Simeulue, Budikari.
Budikari turut menjelaskan bahwa alat tersebut tidak masuk dalam item yang disengketakan.
Menurut Budikari alat berat tersebut terpisah dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara PDKS dengan PT. Kasamaganda.
Di tengahi Danramil Simeulue Timur
Selama dua jam atau lebih melakukan negosiasi. Tidak ada solusi yang dihasilkan.
Untuk menghindarai hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian Sahirman berkoordinasi dengan Komandan Koramil Simeulue Timur Kapten Inf Harry Soesanto atas izin Dandim 0115 Simeulue.
Hary kemudian menjadi penengah. Atas kesepakatan Kedua belah pihak, akhirnya alat berat tersebut dititip sementara di Koramil Simeulue Timur.
Usai sholat Dhuhur Perwakilan Pemda Simeulue yang dipimpin Sahirman kembali mendatangi kantor PT. Kasamaganda di Desa Sukajaya.
Di Mess PDKS ini juga terjadi perdebatan sengit antara Perwakilan Pemda Simeulue dengan Perwakilan PT. Kasamaganda.
Perwakilan Pemda Simeulue menawarkan solusi dengan mengosongkan sementara kantor PT. Kasamaganda yang kemudian dititipkan kepada Kepala Desa setempat.
Namun solusi ini ditolak oleh PT. Kasamaganda, dikarenakan sedang menggugat Pemerintah Daerah Simeulue di Pengadilan yang meminta ganti rugi.
Perwakilan Pemda Simeulue menjelaskan bahwa kantor yang saat ditempati PT. Kasamaganda itu merupakan aset Pemerintah Daerah dan bukan aset PDKS.
Sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengosongkan kantor tersebut.
Namun, Perwakilan PT. Kasamaganda tetap menolak dan berpendapat bahwa kantor ini sudah diberikan oleh PDKS untuk ditempati.
“Kami tidak punya niat untuk menguasai kantor ini. Jika ada putusan pengadilan kami keluar dari sini,” Kata Andre.
Usai berkoordinasi dengan Pimpinan. Akhirnya Sahirman, menempuh kebijakan dengan memberikan waktu selama 10 hari kepada PT. Kasamaganda untuk mengosongkan kantor milik Pemda Simeulue tersebut.
“Kita kasih waktu untuk pak andre selama 10 hari untuk mengosongkan, kantor ini,” ujar Sahirman.
Komentar