Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Entah apa yang dipikirkan pria berinisial TRB (50) warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga nekat dan tega membakar sepeda motor dan istri pertamanya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan bahwa, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin (27/2/2023) kemarin di tempat persembunyiannya.
"Bersama tim Opsnal Polres Nagan Raya dan personel Polres Aceh Barat, kita telah berhasil mengamankan pelaku KDRT berinisial TRB," ungkap Machfud.
Kronologisnya, tambah Machfud, kejadian itu bermula ketika pelaku meminta sejumlah uang kepada seorang wanita berinisial SH (48), yang merupakan istri pertama pelaku.
Rencananya, uang yang diminta tersebut akan digunakan pelaku untuk pulang ke rumah istri ke duanya dari Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya ke salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat.
Namun tiba-tiba, entah apa yang memicu emosi pelaku TRB yang langsung membakar sepeda motor hingga menyulut tubuh istri pertamanya.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya," katanya.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di rumah persembunyiaannya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah bisa diboyong ke Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Akibat ulah perbuatannya, terduga pelaku KDRT tersebut akan dipersangkakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Komentar