Miliki Sabu, Dua Warga Babahrot Ditangkap Satreskoba Polres Abdya
Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mengamankan pemuda di area SPBU Babahrot, Abdya atas dugaan kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang diperoleh awak media, kedua pemuda diduga berinisial DS (22) dan FR (25) alias Renok diketahui merupakan warga Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Reskoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 28 Januari 2023 kemarin, bermula ketika personel Satreskoba Polres Abdya hendak mengisi BBM di SPBU Babahrot.
Saat itu, personel tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polres Abdya. Kemudian personel melihat pelaku berinisial DS mondar-mandir di area SPBU yang tampak mencurigakan.
"Pelaku DS ini kemudian duduk di pojokan SPBU. Saat hendak dihampiri petugas, pelaku langsung melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran, kemudian personel berhasil mengamankan pelaku," ungkap Hengki, Minggu (28/1/2023).
Setelah diamankan oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dijual," tutur Kasat.
Hengki menuturkan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan petugas dapat mengamankan seorang pemuda FR alias Renok beserta barang bukti lainnya, yaitu berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,13 Gram/Bruto.
Penangkapan terhadap pelaku FR ini dilakukan Satreskoba di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya.
"Saat ini kedua pelaku telah kita amankan ke Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Hengki.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening masing-masing berat brutto 0,17 Gram dan 0,13 Gram, serta dua unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Editor: Redaksi