Menjadi Objek Eksekusi oleh PN Cikarang, Warga Cluster Setiamekar Residence 2 Laporkan Developer ke Polisi
Warga saat melaporkan Developer ke Polisi. Senin, (17/02/2025). Foto/Yono Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BEKASI- Menjadi Objek Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang, Warga Cluster Setiamekar Residence 2 Tambun Selatan, Bekasi, Laporkan Developer ke Polisi. 

"Warga Cluster Setiamekar Residence 2 merupakan yang paling terdampak kerugian secara "Moril dan Materil", selama ini hanya diam sekarang melakukan perlawanan,"ujar Warga Cluster Setiamekar Residence 2. Senin, (17/02/2025). 

Warga pun menunjuk Kuasa Hukum-nya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bekasi Raya (LBH- BR), dan sudah melakukan pembuatan laporan Polisi mengenai dugaan "Perbuatan Penggelapan dan Penipuan", yang dilakukan oleh Pihak Developer Cluster Setiamekar Residence 2 (Abdul Bari).

"Warga Cluster merasa sangat dirugikan dan tertipu oleh janji-janji yang diberikan Developer bahwa Rumah dan Ruko yang mereka beli aman dari eksekusi dan sengketa," Ujar warga.

Menurut warga, Abdul Bari sebenarnya mengetahui bahwa tanah yang dibeli dari Tunggul Paraloen dengan harga murah memiliki konsekuensi tanah tersebut dalam keadaan sengketa, pada tanggal 12 Juni 2020, Abdul Bari mengajak Mimi Jamilah pemenang Perkara. untuk bekerja sama agar melakukan Pencabutan/Pengangkatan Sita Ekseskusi, atas Sertipikat Nomor: 705/Setiamekar.

Selanjutnya jelas warga, dengan berbesar hati dan itikad yang baik, Mimi Jamilah meyetujui Kerja Sama tersebut, namun hingga hari ini kompensasi yang dijanjikan oleh Abdul Bari belum diberikan sampai terjadinya eksekusi.

"Perbuatan yang dilakukan Developer membeli lahan sengketa dengan harga murah dan dijual ke masyarakat dengan harga mahal, merupakan perbuatan yang sangat merugikan Warga Cluster," Ujar warga. 

Patut diduga perbuatan Developer menjual-belikan barang sita eksekusi sengketa dan membohongi konsumen untuk membeli-nya, merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan kepada Warga Cluster Setiamekar Residence 2.

Diketahui Kasus penggusuran Cluster Setiamekar Residence 2 Tambun Selatan yang menjadi Objek Eksekusi pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan Eksekusi pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 128/Pdt/G/1996/PN.Bks, tertanggal 10 Maret 1997.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini

Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

Gumpalannews.com, JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf adalah salah satu anak ideologis deklarator Aceh Merdeka Hasan...