Menariknya Penyuluhan Hukum KDRT Kepada Ibu-Ibu Majelis Taklim
Gumpalannews.com, PALEMBANG, – Maraknya Kekerasan Didalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian serius Peradi Kota Palembang.
Melaui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang untuk pencegahan KDRT melakukan penyuluhan hukum bagi para perempuan khususnya perempuan atau ibu-ibu anggota majelis taklim di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, 20 Ilir Palembang.
Dalam gelaran ini, PBH Peradi Palembang menghadirkan sejumlah narasumber Advokat seperti Aina Rumiyati Aziz, SH, MHum bersama Eka Novianti, SH, MH dan Megaria, SH. Dalam penyuluhan tersebut dihadiri sekitar 40 orang anggota majelis taklim.
“Penyuluhan ini menekankan pemahaman materi hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT namun lebih dikenal sebagai UU KDRT,” kata Aina Rumiyati Aziz yang juga Ketua PBH Peradi Palembang, Minggu (12/3/2023).
Digambarkan KDRT terungkap pada Pasal 1 tentang perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
"Kemudian juga dijelaskan tentang penelantaran rumah tangga, adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,"terang Perempuan yang juga seorang Jurnalis ini.
Menanggapi pertanyaan Lisnati, 45 tahun seorang pekerja sosial yang bertanya tentang suami pergi dan meninggalkan istri lebih dari tiga tahun, dan tidak memberi nafkah pada anak-anak.
Dikatakan narasumber seorang istri dapat mengadukan suaminya kepolisian karena menelantarkan anak. Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
"Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"ungkap dia.
Semetara, Seorang istri yang telah ditingalkan oleh suami lebih 3 tahun dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana si Istri bertempat tinggal
Lain halnya dengan peserta lain yang mempertanyakan bisakah istri menggugat cerai jika suami ketahuan menikah lagi.
"Jika istri tidak ridha suami menikah lagi, istri dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana si istri bertempat tinggal,"tegas Aina.
Yang terpenting, dijelaskan dia, yang harus dilakukan jika ada tetangga/keluarga yang mengalami tindak kekerasan dari pasangannya adalah selamatkan lebih dulu si korban, jauhkan dari pelaku dan segera beri perawatan medis.
"Jika diperlukan, dan berikan pendampingan untuk melapor ke pihak kepolisian,"terang dia.
Editor: Redaksi