Breaking News

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Kekerasan Anggota DPRK Terpilih Dari Partai Demokrat Berlanjut
Kuasa hukum korban, Idris SH. Foto/Dok Pribadi

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Upaya mediasi secara kekeluargaan yang dilakukan aparatur Desa Nasrehe kepada dua pihak yakni Eri Susanti dengan Yanti Kasurawati, yang bertikai beberapa waktu lalu menuai jalan buntu.

Yanti Kasurawati selaku korban menolak untuk berdamai, dan tetap menempuh jalur hukum.

Sekretaris Desa Nasreuhe,Suhadi saat dikonfirmasi Gumpalannews.com, membenarkan ihwal perkara tersebut yang tidak menghasilkan kesepakatan untuk perdamaian.

Dia mengatakan terlapor yakni Eri Susanti pada prinsipnya mau berdamai. Namun, pihak korban tetap ingin menempuh jalur hukum.

“Berita Acarani e mola  nikirim ha Polres. Berarti kesimpulanni sampai moyofi pihak korban tetap menempuh jalur hukum. (Berita Acaranya sudah dikirim ke Polres. Berarti kesimpulannya sejak tadi malam, pihak korban tetap ingin menempuh jalur hukum),” Jelas Sekretaris Desa Nasreuhe, Suhadi, kepada Gumpalannews.com. Jum’at, (28/06/2024).

Kuasa hukum korban, Idris, SH yang turut dikonfirmasi mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dan mempercayai sepenuhnya kepada penyidik Polres Simeulue untuk memproses secara hukum.

“Dalam mencari keadilan hukum. Saya selaku kuasa hukum kak Yanti Kasurawati berkomitmen dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menuntaskan setuntas-tuntasnya dan kita kawal sepenuhnya perkara ini. Hingga nantinya ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar Idris yang pernah menangani kasus internasional yang melibatkan Wisatawan Asing asal Australia beberapa waktu lalu.

Diketahui kasus ini bermula Yanti Kasurawati selaku korban melaporkan Eri Susanti atas dugaan penganiayaan ke Polres Simeulue pada tanggal 11 juni 2024.

Kemudian oleh Polres Simeulue melimpahkan kasus ini ke Desa Nasreuhe untuk upaya mediasi kedua belah pihak. Namun, upaya mediasi itu gagal dilakukan, karena pihak korban Yanti Kasurawati menolak untuk berdamai, dan ingin melanjutkan ke proses hukum.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini