MaTA Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Tidak Bisa Dianggap Pidana Umum
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto/dok Alfian for Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BANDA ACEH - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan kasus Dugaan Ijazah Palsu 112 PNS di Simeulue yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa dianggap sebagai pidana umum karena unsur kerugian negara cukup besar. 

"Konsekuensi dari perbuatan tersebut dalam hal ini adalah pemalsuan Ijazah. Negara sudah banyak mengeluarkan uang terhadap mereka. Ini juga harus dipahami. Potensi kerugian negara sangat besar. Dari sisi honor maupun dari sisi gaji yang tiap bulan mereka terima. Jadi negara juga menerima konsekuensi. Jadi tidak bisa ini dianggap bagian dari pidana umum," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Gumpalannews.com. Senin, (21/08/2023). 

Menurut Alfian, jika ada pihak - pihak yang menilai kasus ini ranahnya pidana umum,  sangatlah keliru karena telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.

"Temuan BPK ini menjadi alat bukti awal dan yang bisa mempernudah penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi. Inikan bagian dari memalsukan administrasi negara. Jadi bukan pidana umum. Ini adalah kriminal," kata Alfian. 

Kejaksaan Tinggi Aceh, kata Alfian, bisa masuk ke ranah kasus dugaan Ijazah Palsu 112 orang PNS di Simeulue ini, karena negara sudah banyak dirugikan. Apalagi dengan jumlahnya sangat banyak. Menurunya, kerugian negara juga bukan hanya Rp 1 miliar saja.

"Apalagi ada dugaan kesalahan administrasi sehingga mereka bisa mendapatkan untung. Sederhananya kan gini. inikan ada dugaan manipulasi administrasi negara. Masak penyelengara negara membiarkan. Kalau ada penyelengara negara membiarkan manipulasi terhadap administrasi negara. Saya pikir ini adalah kejahatan," terang Alfian. 

Alfian mengatakan selama 60 hari temuan BPK ini tidak di tindaklanjuti. Maka sesuai dengan kewenangannya, BPK bisa melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. 

"Kalau misalnya ini tidak di tindaklanjuti, berarti ada upaya-upaya dalam hal ini oknum pejabat daerah juga melindungi. Kalau ada upaya-upaya melindungi ini kan kehadiran negara penting untuk meluruskan kasus ini," tegas Alfian. 

Alfian mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga perlu menulusuri dan mempelajari terhadap hasil temuan BPK ini. 

"KASN ini juga punya kewenangan penuh, untuk memastikan terhadap indikasi temuan BPK ini, menyangkut dengan dugaan Ijazah Palsu," Jelas Alfian.

Selanjutnya kata Alfian, Ombudsman Aceh, penting juga untuk menelaah kasus ini karena patut diduga ada potensi mal Administrasi. 

"Ombudsman juga penting memberikan rekomendasi. Dan rekomendasi Ombudsman Perwakilan Aceh itu apa? Karena isunya ini kan sudah menjadi atensi publik,"kata Alfian. 

"Ini bukan delik aduan ya. Tapi ombudsman punya kewenangan untuk mengadili. Jadi ini jangan dianggap ini harus delik aduan. Apalagi ini menyangkut soal administrasi kepegawaian dalam menjalankan Pemerintah Daerah. Kita berharap Kajati Aceh melakukan langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini,"ucap Alfian. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini