Gumpalannews.com, BANDA ACEH- Sudah hampir 3 bulan kasus Ijazah Palsu 112 PNS Simeulue, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Tahun 2022 belum tersentuh hukum.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Simeulue, karena diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di wilayah itu.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA, Alfian saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait 112 PNS di Simeulue terindikasi Ijazah palsu, yang menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh Tahun 2022.
"Kita minta Kejati Aceh segera mengambil langkah-langkah Proses Penyelidikan dan Penyidikan. Karena ini sudah menjadi temuan BPK," Ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian. Kepada Gumpalannews.com, (28/07/2023).
Selain mendesak Kajati Aceh, MaTA juga berencana akan menyurati Ombudsman dan BKN Perwakilan Aceh, untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. "Kita akan surati ombudsman dan BKN agar kasus segera ditindaklanjuti," Terang Alfian.
Kasus Ijazah Palsu ini, kata Alfian, telah menyita perhatian banyak pihak, dan berdampak negatif yang sangat besar, terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Simeulue.
"Bisa dibayangkan, orang-orang yang birokrasi, yang memiliki peran penting secara jabatan strutural di Pemerintahan Daerah Simeulue, dengan latar belakang pejabat tersebut memegang Ijazah Palsu," Ucapnya.
Untuk itu kata dia, MaTA mendesak Kejati Aceh, segera menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Aceh Tahun 2022 tersebut. Agar ada kepastian hukum, dan tidak tertutup kemungkinan kasus ini melibatkan banyak pihak.
"Kita berharap Kajati Aceh bisa mengambil langkah-langkah, untuk memproses ke penyelidikan dan penyidikan kasus Ijazah Palsu ini. Sehingga kasus ini ada kepastian hukum," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, MaTA, Alfian.
Komentar