MaTA Desak Kejaksaan Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu 112 Orang PNS Di Simeulue
LHP BPK halaman 10 menyebutkan Hukuman Disiplin Kepada 112 Orang PNS tidak sesuai ketentuan. Foto dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan agar segera mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Ijazah Palsu 112 orang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Simeulue, Aceh yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Karena ini adalah bukan delik aduan, kejaksaan bisa mengambil alih proses pengusutannya. Kita harap kejaksaan ya, kita harap kejaksaan. karena kan nanti kalau kepolisian, juga pelimpahannya ke kejaksaan, jadi Kejaksaan bisa melakuan langkah proses penyelidikan dan penyidikan tersebut," Ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, saat dihubungi Gumpalannews.com. Sabtu, (27/05/2023). 

Alfian mengatakan, secara aturan BPK memiliki kewenangan melaporkan ke penegak hukum. Apabila temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti atau diproses selama 60 hari. 

"Kalau temuan BPK ini secara aturan, BPK kan punya kewenangan, setiap temuan selama 60 setelah diserahkan ke pihak yang diaudit. Apabila tidak ada proses tindaklanjut itu BPK punya kewenangan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," Kata Alfian. 

Menurut Alfian, publik juga tidak menginginkan temuan BPK ini terabaikan ataupun tidak tersentuh hukum. 

"Publik kan juga tidak menginginkan temuan-temuan yang dilakukan oleh BPK itu terabaikan. Ataupun tidak tersentuh dengan hukum," Ucap Alfian, via sambungan seluler.

Apalagi kata Alfian, temuan-temuan BPK ini adalah temuan audit murni, yang merupakan bagian dari memastikan terjadinya kerugian negara. 

"Kita berharap Kejaksaan mengambil langkah tegas untuk memberi kepastian hukum," Ungkap Alfian. 

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menduga jika sudah menjadi temuan BPK. Kasus dugaan Ijazah Palsu ini patut diduga adanya tindak pidana korupsi. 

"Kalau misalnya itu sudah menjadi temuan BPK. Patut diduga ada tindak pidana korupsi," Jelas Alfian. 

Alfian mengatakan, selain harus ada sanksi adminitrasi, juga penting di lakukan proses hukum. Karena banyaknya ijazah palsu, disebabkan kesengajaan.

 "Dan akibatnya terjadi potensi kerugian negara yang telah membayar gaji, operasional maupun tunjangan PNS. Sementara adminitrasi mareka semua di akalin dengan modus memalsukan dokumen," Tegas Alfian.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini