Masih Beroperasi di Lahan Bekas HGU, PT CA Sebut Penyitaan Praduga
Plang penyitaan lahan eks HGU PT CA yang dipasang oleh Kejari Abdya. Foto: Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh disebut-sebut masih beraktivitas di atas eks lahan Hak guna Usaha (HGU) yang telah disita negara.

Menanggapi hal itu, Manager PT CA Alex dikonfirmasi via telepon seluler mengakui bahwa pihaknya memang masih beraktivitas di lahan eks HGU PT CA, hal itu dilakukan dengan tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku.

"Sitaan itu dengan kejaksaan, kejaksaan itu kan praduga. Namanya praduga, praduga itu dibilang praduga ya penyitaan praduga juga. Praduga penyelidikan, yasudah diikuti saja," jelas Alex.

Ditanyakan terkait kebenaran pihaknya masih beraktivitas di lahan tersebut,  Alex mengakui dan tidak menampik bahwa pihaknya tetap beroperasi, dengan alasan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Aceh dan Kejari Abdya bukanlah larangan untuk tetap menjalankan aktivitas perusahaan.

"Iya, memang masih. Kan gak ada masalah dengan itu. Sitaan itu kan bukan berarti pelarangan," jawab Alex singkat seraya mengakui bahwa dirinya sedang diopname di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Abdya, Rahmat S.S,y CPCLE menyebutkan bahwa pihaknya menduga PT CA tetap beroperasi di atas lahan bekas HGU yang telah disita oleh Kejari Abdya dan Kejati Aceh.

Dikatakan Rahmat, lahan eks HGU PT CA diareal perkebunan kelapa sawit seluas 4.847.18 Hektare disita oleh Kejati Aceh dan Kejari Abdya karena adanya dugaan korupsi yang merugikan perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun.

Akan tetapi, ujarnya, walaupun lahan itu telah disita dan masih dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan diduga masih beroperasi dan mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di atas lahan milik negera tersebut.

Oleh sebabnya, YLBH-AKA Distrik Abdya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dapat mengambil tindakan tegas, sehingga pihak perusahaan dapat menghentikan segala aktivitas di atas lahan sitaan. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini