Gumpalannews.com, SIMEULUE- Maraknya penjualan tanah ke pihak lain, membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue mengambil sikap.
Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi agar masyarakat Simeulue tidak dirugikan dikemudian hari. Rabu 9/11/2022
" Ini kita lakukan agar masyarakat tidak dirugikan dikemudian hari," Ujar Asisten III Setdakab Simeulue Safrinudin, SH.MH. Rabu (9/11/2022).
Dalam rapat itu, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Simeulue. Diantaranya melakukan sosialisasi, memberikan edukasi hingga memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Kalau soal penjualan atau pengalihan tanah oleh masyarakat kepada pihak lain, itu merupakan hak semua warga tidak bisa dilarang dan diganggu," Jelas Syafrinudin.
Pemerintah Kabupaten Simeulue, akan melakukan sosialisasi, memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dampak yang tidak baik terhadap masyarakat sendiri. Apalagi menurut, Syafrinudin, kalau tanah yang dijual tidak memiliki dokumen yang lengkap.
"Memang itu hak masyarakat kalaupun mereka menjual tau mengalihkan tanahnya kepada pihak lain. Namun kita tetap memberikan edukasi dan pemahaman karena ada juga dampak yang tidak baik,"ujar Syafrinudin.
Syafruddin mencontohkan, apabila dokumen tanah tidak lengkap dikhawatirkan dikemudian hari akan terjadi saling gugat antara pembeli dan penjual. Pada akhirnya masyarakat sendiri yang menjadi korban.
"Kalau tidak lengkap dokumennya bisa saja sipembeli akan menggugat dan menuntut karena dianggap penipuan,"katanya.
Rapat tersebut dihadiri Kadis Pertanahan Isal Amri, Kadis Perkebunan Hasrat, para Kepala Bagian dan para Camat.
Komentar