Mantan Pimpinan DPRK Simeulue 2014-2019 Berpotensi Jadi Tersangka, Jika 3 Terdakwa Saat Ini Divonis Bersalah
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Nasib Dua Mantan Pimpinan DPRK Simeulue periode 2014 - 2019, yakni Fardinan dan Rosnidar Mahlil bersama sejumlah Anggota DPRK lainnya ditentukan dari vonis tiga terdakwa saat ini.
Jika tiga terdakwa ini, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Maka dua mantan Pimpinan DPRK Simeulue periode 2014-2019, Fardinan dan Rosnidar Mahlil bersama sejumlah Anggota DPRK Simeulue lainnya, berpotensi jadi tersangka dan mengalami nasib yang sama, seperti nasib tiga terdakwa saat ini.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Tiga terdakwa Kasibun Daulay kepada Gumpalannews.com. Minggu sore, (28/05/2023).
Menurut Kasibun, jika merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK - RI Cabang Provinsi Aceh Nomor : 18.C/LHP/XVIII.BCA/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 terkait dengan kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat DPRK Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.
Ada 21 Anggota DPRK Simeulue yang bertindak sebagai pelaku perjalanan dinas, terutama unsur pimpinan.
"Yaa itu pasti jika merujuk LHP BPK. Selain Ketua DPRK ada Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Dua. Dalam lembaga DPRK Simeulue atau DPRK manapun pimpinan bertindak dan menjalankan tugas pokok fungsinya secara kolektif kolegial, secara bersam-sama," Ujar Penasihat Hukum Tiga terdakwa, Kasibun Daulay.
Ada pun tiga terdakwa saat ini yang sedang ditahan dirutan kajhu, Mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014 - 2019, Murniati, bersama Dua Anggota DPRK Simeulue lainnya, Poni Harjo dan Irawan Rudiono.
Kasibun mengatakan, harusnya tiga terdakwa saat ini tidak bersalah, karena uang negara sudah dikembalikan, dan itu sesuai perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, untuk menyetor atau mengembalikan keuangan Negara yang sudah terpakai atau kelebihan bayar ke kas Daerah Kabupaten Simeulue.
"Kalau sudut pandang kita. Harusnya tiga terdakwa tidak bersalah, karena uang negara sudah dibalikin" Ucapnya.
Dan seluruh dana yang sudah disetorkan itu, kata Kasibun, juga sudah dipakai untuk APBK Simeulue dan sudah dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan Daerah.
"Mana lagi dia kerugian negaranya, orang sudah dipulihkan, dan itu juga perintah dari lembaga negara. Kalau memang pengembalian itu tidak sah, harusnya itu dikembalikan dong sama Daerah Kepada para pihak," Terang Kasibun.
Editor: Yono Hartono