Maksimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Nagan Raya Segera Membentuk MPP
Pelaksanaan rapat pembentukan MPP di Nagan Raya, Senin (18/12/2023). Foto: T. Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Dalam rangka untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP).


Kegiatan yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Bambang Surya Bakti SE, dan sejumlah kepala SKPK di lingkup Pemkab Nagan Raya tersebut berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin (18/12/2023).


Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha mengatakan, MPP ini merupakan suatu kewajiban untuk dibentuk oleh Pemkab/kota termasuk Kabupaten Nagan Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.


"Dalam rapat ini kita bahas dulu mengenai tempat, dan sarana prasarana lainnya dalam rangka pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Nagan Raya," ujar sekda.


Dikatakan Sekda, berdasarkan kesepakatan rapat ini rencananya, Mal Pelayanan Publik akan di buat di Kantor Bupati atau Setdakab Kabupaten Nagan Raya.


"Kita akan membuat MPP ini di Kantor Bupati persisnya di ruang kantor BKPSDM dulu, yang sekarang BKPSDM sudah pindah kantor di tempat lain, dari beberapa tempat yang kita survey di situ menurut hasil rapat layak untuk dibuat Mal Pelayanan Publik,"Jelas Sekda.


Lebih lanjut Sekda mengungkapkan bahwa gedung yang akan dijadikan Mal Pelayanan Publik tersebut akan direnovasi lagi, supaya  memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang butuh pelayanan Publik.


"Kita akan renovasi lagi gedung tersebut, mengenai kapan direnovasi akan dibahas pada rapat selanjutnya, rapat ini kita fix kan dulu tempat, serta syarat atau dokumen-dokumen pendukung lainnya," pungkas Sekda.


Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Muhammad Dahlan, SE menyebutkan bahwa pembentukan MPP itu selain mengacu pada Perpres Nomor 89 tahun 2021, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.


"Maka atas dasar itulah, kita mengadakan rapat ini, untuk di bahas mengenai pembuatan Mal Pelayanan Publik dalam rangka memudahkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kabupaten Nagan Raya," kata Dahlan.


Usai rakor tersebut, Sekda didampingi anggota rapat langsung meninjau gedung yang akan direnovasi untuk Mal Pelayanan Publik di Kantor Bupati atau bekas ruang BKPSDM.


Sekedar informasi, nanti akan diadakan rapat selanjutnya mengenai teknis pembuatan Mal Palayanan Publik tersebut, dan serapan anggaran terkait renovasi gedung itu. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini