LHP Inspektorat Bukan Delik Aduan, MaTA Desak Polres Simeulue Segera Lidik Dana Desa Lafakha
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MatA), Alfian. Foto/Dok Alfian for Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MatA), Alfian, mendesak Polres Simeulue segera menindaklanjuti temuan Inspektorat setempat, terkait dugaan Korupsi Dana Desa dan Dana BUMdes Desa Lafakha Tahun Anggaran 2022-2023 yang mencapai Rp. 405 juta.

Alfian mengatakan, Polres Simeulue tidak perlu menunggu pelimpahan dari Inspektorat Kabupaten Simeulue, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, karena temuan Inspektorat bukanlah bagian dari delik aduan.

“Kalau menyangkut tidak pidana korupsi, ini bukan delik aduan. Tanpa dilakukan proses pelimpahan oleh Inspektorat Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Temuan Tindak Pidana Korupsi ini bukan delik aduan, itu harus diingat,”kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MatA), Alfian, kepada Gumpalannews.com. Senin, (08/07/2024).

Menurut Alfian, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum, tidak hanya diartikan dalam konteks penegakan hukum saja, tapi  bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Dana Desa itu penting dikelola secara benar, transparan dan akuntabel.

“Kita berharap ini bisa dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kenapa terjadi sebesar itu tidak ada realisasi apapun. Karena proses penyelidikan dan penyedikan ini tidak hanya diartikan sebagai bahwa bicara soal hukuman. Tapi ini juga menjadi sebagai proses edukasi untuk kedepan dalam tata kelola keuangan Dana Desa. Sehingga Dana Desa tidak dinilai oleh aparatur Desa bisa di cawe-cawe. Atau bisa dimanipulasi atau bisa dilakukan penyimpangan,”ujar Alfian.

Dengan anggaran sebesar itu yang menjadi temuan Inspektorat Simeulue, ditambah lagi waktu yang sudah berjalan. Maka, MaTA menilai pentingnya Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Simeulue untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Diketahui, Anggaran BUMdes Desa Lafakha Tahun Anggaran 2023 sebesar RP. 203.772.400 ditambah saldo Bumdes tahun sebelumya yakni tahun 2022 yang juga mencapai Rp. 250 juta lebih. Maka jika ditotal Dana BUMdes Desa Lafakha untuk tahun Anggaran 2023 mencapai Rp. 450 juta.

Dari nilai tersebut, dialokasikan untuk Kebun Bumdes yang diduga mencapai Rp. 100 juta lebih. Kemudian yang lainya dipinjam oleh Kepala Desa Lafakha sebesar Rp. 232.690.000 untuk keperluan keperluan pribadi hingga keperluan turnamen.

Sumber Gumpalannews.com menyebutkan, seharusnya Dana Bumdes Desa Lafakha tidak bisa dialihkan ke perkebunan, karena perencanaan awal dana tersebut untuk pengadaan ternak sapi yang akan dibagikan ke masyarakat.

"Harusnya tidak itu tidak bisa anggarannya dialihkan ke perkebunan BUMdes, karena rencana awal untuk pembelian sapi," kata sumber Gumpalannews.com yang profesi sebagai pendamping Desa di Simeulue.

Sementara data Inspektorat Kabupaten Simeulue pertanggal 12 Juni 2024, Dana BUMDes Desa Lafakha yang belum dikembalikan mencapai Rp 233.640.000 ditambah temuan Dana Desa yang sisanya Rp 5.156.043. 

Sumber Foto LHP Inspektorat tangkap layar Gumpalannews.com

Dalam LHP Inspektorat, Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin tercatat sebagai orang yang paling banyak meminjam Dana BUMDes. Nilainya mencapai Rp. 232.690.000,-.

Adapun rinciannya yang diperoleh Gumpalannews.com, Zulyan mulai meminjam untuk kepentingan pribadi per tanggal 17/06/2022 yang nilainya Rp. 5.000.000.

Kemudian pada tanggal 22/09/2022 Zulyan meminjam Rp.88.000.000. Namun, pada tanggal 20/05/2024 dia mengembalikan Rp 64.000.000,-. Selanjutnya mengembalikan lagi pada tanggal 31/05/2024 sebanyak Rp. 12.000.000. Hingga saat ini masih tersisa Rp 12.000.000 yang belum dikembalikan. Dalam keterangannya dalam LHP Inspektorat, Zulyan beralasan Dana sebesar itu digunakan untuk siltap aparat Desa. 

Selanjutnya, pada tanggal 09/11/2022 Zulyan kembali meminjam Rp. 4.500.000,- yang bersumber dari penarikan bunga bank BUMdes. 

Sebelumnya, pada tanggal 05/11/2022 Zulyan juga meminjam senilai Rp. 7.000.000,-. Kemudian dikembalikan pada tanggal 31/05/2024 sebanyak Rp. 3.000.000 dan sisa yang belum dibayarkan Rp. 4.000.000.

Tanggal 12/07/2022 Zulyan kembali meminjam Dana BUMDes sebanyak Rp. 64.000.000. Karena sudah menjadi temuan Inspektorat dia mengembalikan pada tanggal 04/06/2024 sebesar Rp. 32.000.000 dan sisa yang belum dikembalikan sebanyak Rp. 32.000.000. 

Zulyan beralasan peminjaman Dana BUMdes itu untuk keperluan di Desa. Namun, alasan Zulyan ini tidak masuk akal, karena semua operasional Desa sudah tertampung di Dana Desa. 

Pada tanggal 23/07/2023 Zulyan kembali meminjam sebanyak Rp. 2.000.000, kemudian kembali meminjam tanggal 28/07/2023 sebanyak Rp. 2.000.000. Tidak berhenti disitu, keesokan harinya Zulyan kembali meminjam Rp. 10.000.000. Dalam keterangannya kepada auditor, Zulyan beralasan uang tersebut untuk kepentingan pemuda, dan hingga saat ini belum dikembalikan. 

Sekitar 10 hari berselang, sekitar tanggal 09/08/2024 kembali meminjam Rp. 10.000.000. Namun, karena menjadi temuan Inspektorat Zulyan kemudian mengembalikannya pada tanggal 03/06/2024.

Sekitar awal September atau tanggal 02/09/2023 kembali meminjam untuk keperluan pribadi sebanyak Rp. 1.300.000. Selanjutnya, pada tanggal 22/09/2023 Zulyan juga meminjam untuk keperluan pribadi sebanyak Rp. 2.500.000,-.

Kemudian tanggal, 03/10/2023 Zulyan meminjam Rp. 9.060.000,- Dia beralasan untuk keperluan Desa. Tiga hari berselang, Kades yang katanya inovatif itu kembali meminjam Rp. 2.530.000. Uniknya dihari yang sama dia kembali meminjam sebanyak Rp. 2.000.000,-.

Pada bulan Oktober sekitar tanggal 15/10/2023 Zulyan kembali meminjam Dana BUMdes sebanyak Rp. 800.000. Tiga hari kemudian, dia kembali meminjam Rp. 6.000.000,- Dia beralasan pinjaman tersebut untuk keperluan Desa. 

Enam hari Kemudian, Zulyan kembali meminjam sebesar Rp. 1.000.000, untuk kepentingan pribadi. 

Berdasarkan data LHP Inspektorat Kabupaten Simeulue, per tanggal 12 Juni 2024, total pinjaman Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin sebanyak 232.690.000,-.

Dan telah dikembalikan sebanyak Rp. 104.690.000. Sementara sisa yang belum dikembalikan ke negara sebanyak Rp. 128.000.000,-.

Selain Dana BUMDes, Zulyan Amin juga telah mengembalikan temuan Inspektorat di Pemerintah Desa sebanyak Rp 62.233.116,-.

Jika ditotal jumlah pengembalian mencapai 166. 923.116,-. Namun, hasil audit Inspektorat itu belum termasuk kebun BUMDes Desa Lafakha. Padahal sumber dananya juga dari Dana BUMDes. 

Rentetan pengembalian uang hampir Rp 166.923.116, oleh Zulyan mengundang tanya masyarakat Desa Lafakha, dari mana Zulyan memperoleh uang sebanyak itu untuk menyelesaikan temuan Inspektorat. 

"Saya termasuk heran, darimana sumber uangnya sebanyak itu,"kata seorang warga Desa Lafakha, yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Sementara secara kasat mata, kata dia, Zulyan tidak memiliki pendapatan lain, selain dari gaji Kepala Desa.

Selain Zulyan, dalam LHP Inspektorat terdapat nama mantan Kepala Desa Lafakha, Habdi, juga sebagai peminjam sebanyak Rp. 52.500.000,-. Habdi telah mengembalikan sebanyak 13.000.000,-. Dan sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp. 39.500.000,-.

Abdul Amir Rp. 1.300.000,- 

Dona Supendi Rp. 28.500.000,-

Afridawati Rp. 500.000,-

Zulkifli S Rp. 13.000.000,-. Zulkifli tercatat telah mengembalikan pinjaman BUMDes tersebut tanpa bunga sebanyak Rp. 11.800.000 dan sisa yang belum dibayarkan Rp. 1.200.000,-. Zulkifli harusnya juga tidak layak mendapatkan pinjaman BUMDes, karena dia memiliki modal seperti kerbau dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Nursalimah Rp. 3.000.000,-

Abdul Hajir (Alm) Rp. 20.0000.000,-.

Gusman Amin Rp. 3.000.000 dan telah dikembalikan Rp. 1.000.000,-

Khairussalim/Didi Lamerem Rp. 10.000.000,- dan telah dikembalikan Rp. 7.400.000 dan sisa belum bayar Rp. 2.600.000,-.

Amir Mahmud alias Amir Dagang Rp. 10.000.000,-.

Ilyanto ST Rp. 3.000.000,-.

Abd.Haris Rp. 350.000,-.

Suanda HS Rp. 2.000.000,-.

Putra Rifayu Harja Rp. 2.000.000,-

Kishasandi Ade Nata Rp. 15.000.000,- dan sudah dikembalikan Rp. 4.000.000,-.

Suhardin Rp. 1.700.000,-.

Ramidin Rp. 1.000.000,-.

Adriman Rp. 5.000.000,-.

Fadli Putra Rp. 2.000.000,-.

Olida Safitri Rp. 2.000.000,-.

Baklur   Rp. 1.500.000,-.

Julaidi Rp. 5.000.000,-.

Kardinawati Rp. 5.000.000,-.

Amir Husin Rp. 5.200.000,-.

Sri Yuliana (Istri Kepala Desa) Rp. 6.000.000,-.

T. Jafril Amin Rp. 5.000.000,-. Jafril tercatat telah mengembalikan Rp. 2.000.000 dan sisa belum bayar Rp. 3.000.000,-.

Teti Ulanuri Rp. 500.000,-..

Mandarudin Rp. 1.000.000,-.

Sementara Daswan mantan camat alafan juga pernah meminjam Dana BUMDes Desa Lafakha sebesar Rp. 5.000.000,-. Namun, tidak masuk dalam LHP Inspektorat. 

Daswan telah mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Zulyan Amin pada tanggal 19 Desember 2023.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini