LHP Belum Dilimpahkan ke Polres, Alwi Bantah Ada Beking Kades Lafakha di Inspektorat
Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi membantah adanya oknum pejabat Inspektorat yang menjadi beking Kades Lafakha, sehingga memberikan kelonggaran pengembalian temuan Inspektorat yang sudah jatuh tempo (18/06/2024), dan mengulur-ngulur waktu pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Polres Simeulue. 

"Ohh tidak. Kita pastikan tidak ada beking Kades Lafakha di Inspektorat,"ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi Kepada Gumpalannews.com. Senin, (24/06/2024). 

Alwi juga mengatakan terkait adanya desakan dari masyarakat Desa Lafakha. Dia berdalih hingga saat ini belum ada masyarakat Desa Lafakha yang datang langsung ke Inspektorat. 

"Berkaitan desakan masyarakat agar Inspektorat segera melimpahkan ke pihak berwajib, sepengetahuan kami belum ada masyarakat yang langsung menyampaikan ke Inspektorat," Jelas Alwi.

Alwi menjelaskan, meski sudah jatuh tempo, jika sudah mengembalikan ada mekanisme yang harus dilalui. Hal itu kata dia, sesuai Peraturan Bupati 29 Tahun 2018 tentang teknik penyelesaian tindaklanjut temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

"Iya kalau mereka tidak menindaklanjuti. Ini kan mereka sudah menindaklanjuti walaupun belum selesai secara keseluruhan. kita ada aturannya berkaitan dengan tindaklanjut," kata Alwi. 

Meski demikian, menurut Alwi, sepulang dari dinas luar daerah, akan mengecek kembali terkait jumlah yang telah dikembalikan atas temuan Inspektorat tersebut. 

"Saya saat ini masih diluar daerah, nanti setelah kembali akan dicek kembali sudah berapa jumlah yg ditindaklanjuti, dan akan dibahas bersama tim apa langkah selanjutnya," Katanya. 

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Desa Lafakha berencana akan mendatangi Inspektorat dalam waktu dekat, untuk mendesak agar LHP Inspektorat segera dilimpahkan ke Polres Simeulue. Sehingga Polres Simeulue dapat melakukan penyelidikan lebih dalam terkait temuan Inspektorat. 

"Kalau dilimpahkan ke Polres penyidik dapat mengungkap berapa bunga pinjaman BUMDes selama disimpan pinjamkan. Jika tidak ada bunga, berarti BUMDes merugi. Kemudian kebun BUMDes pengelolanya siapa?, berapa upah pekerjanya, berapa biayanya. Berapa jumlah sapi milik BUMDes. Berapa yang disembelih? Berapa yang dijual?, "kata warga Desa Lafakha. 

Selain itu, kata mereka, Penyidik Polres Simeulue dapat menggalih lebih dalam dari mana sumber keuangan Kepala Desa Lafakha, yang telah mengembalikan uang sebanyak Rp. 166. 923.116. Karena secara kasat mata kepala Desa Lafakha tidak memiliki usaha. 

"Itu kami pertanyakan, dari mana sumber keuangannya? Sementara sepengetahuan kami, pak Kades Lafakha tak memiliki usaha lain. Selain Gaji sebagai Kepala Desa,"ucap mereka lagi. 

Mereka menambahkan jika LHP Inspektorat tersebut diserahkan ke Polres Simeulue, dapat mengungkap pinjaman atas nama Dona Supendi yang terindikasi hanya pinjaman numpang lewat, tapi yang menikmati uangnya orang lain.

Hingga pinjaman mantan Camat Alafan, Daswan sebanyak Rp. 5 juta yang dibayar melalui rekening Kades Lafakha, Zulyan Amin namun tidak masuk dalam LHP Inspektorat. 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini