Legislatif Ramai-ramai Semprot Pj Bupati Abdya, Zulkarnain: <i>Glue Lage Ileh</i>
DPRK Abdya dan Pj Bupati Darmansah. Foto: Desain Dok Gumpalannews

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Persoalan panjang terkait bekas lahan HGU PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, setelah izin HGU PT CA tidak diperpanjang oleh pemerintah, lahan tidur yang luasnya mencapai ribuan hektar tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Tak ayal, akhir-akhir ini masyarakat kabupaten berjuluk bumoe breuh sigupai itu dihebohkan dengan beredarnya informasi bahwa Penjabat (Pj) Bupati Abdya diduga telah "bermain main mata" dengan pihak perusahaan PT. CA.

Atas tindakan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya ramai-ramai menyemprot Pj Bupati Abdya, H. Darmansah.

Hendra Fadli: Pj Bupati Jangan Khianati Rakyat Abdya

Hal tersebut terkuak setelah Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Hendra Fadli, SH angkat bicara dan mengungkapkannya di akun sosial media terkait mandegnya eksekusi lahan Eks HGU PT. CA.

Postingan berjudul "PJ Bupati Jangan Khianati Rakyat Abdya" itu hingga dicukil pada Kamis (23/2/2023), telah mendapatkan 78 tanda suka, 46 komentar dan telah dibagikan sebanyak delapan kali oleh netizen.

"Perlu kami ingatkan bahwa gugatan hukum oleh PT. CA terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria Republik Indonesuia tentang Perpanjangan lahan HGU PT. CA secara hukum sudah inraich," tulis Hendra.

Dimana tambahnya, upaya Hukum Kasasi maupun peninjauan kembali sebagaimana yang diajukan oleh PT. CA telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, ucap Hendra, secara hukum PT. CA hanya berhak atas 2002 hektar (ha) lahan HGU sebagaimana yang termaktum dalam SK Perpanjangan HGU. Dan sisanya lebih kurang 2800 ha menjadi Tanah Objek Reforma Agaria (TORA).

"Lalu sesuai amanat reforma agraria lahan TORA tersebut wajib didistribusikan kepada rakyat Abdya yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Dikatakan Hendra, namun belakangan terdengar kabar dari sumber-sumber terpercaya bahwa Darmansyah selaku Pj Bupati Abdya diduga kuat pernah bertemu dan bernegoisasi ulang dengan Pihak PT. CA di Jakarta.

"Dari informasi yang kami peroleh, dalam pertemuan tersebut Pj Bupati Darmansyah diduga sempat menawarkan win win solution dengan opsi, yang konon kabarnya berpotensi mengurangi luasan tanah TORA atau menambah luasan lahan HGU kepada PT. CA diluar 2002 ha yang telah sah dan berhak mereka kuasai," ucap Hendra.

Hal ini, ujar Wakil Ketua II DPRK Abdya tentu bertentangan dengan SK perpanjangan HGU yang telah diperkuat oleh putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Sungguh sangat disayangkan bila kabar berita itu benar adanya, maka melalui siaran pers ini saya merasa perlu mengingatkan Pj bupati agar tidak melanjutkan tindakan yang berada di luar kewenangannya," harap Hendra.

Bahkan presiden sekalipun, tambahnya, tidak berwenang mengenyampingkan putusan hukum Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat. Apalagi tindakan itu nyata-nyata berlawanan dengan tuntutan masyarakat Abdya. 

Bila Pj Bupati Abdya komit dan tulus ingin membantu masyarakat Abdya, seyogyanya Pj Bupati Abdya tersebut berupaya semaksimal mungkin meyakinkan pihak PT. CA agar tunduk dan patuh pada putusan hukum dan dengan suka rela melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada di luar 2002 hektar HGU itu menjadi lahan TORA.

Seiring dengan itu, sambung Hendra, Pj Bupati Abdya juga dapat memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementrian Agaria, sehingga kementrian tersebut segera mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Abdya untuk mengeksekusi pembagian lahan TORA kepada yang berhak.

"Bukan malah bertindak ceroboh diluar kewenangannya. Apalagi inisiatif itu dilakukan secara sepihak oleh saudara Darmansyah tanpa melibatkan DPRK Abdya selaku lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat," sesalnya.
  
Dijelaskan kader Partai Aceh (PA) itu, jikapun Pj Bupati Abdya ingin mengambil posisi aman, maka diharapkan agar Pj bupati yang dilantik di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh beberapa waktu lalu itu dapat berdiam diri saja, hingga sampai berakhirnya masa jabatannya.

"Biarlah pekerjaan besar yang penuh hambatan ini kami rampungkan bersama masyarat Abdya dengan cara-cara lain yang lebih terhormat dan bermartabat," pungkas Wakil Ketua II DPRK Abdya.

Zulkarnain: Pj Bupati Jangan Terlalu Licin Seperti Belut

Ternyata postingan tersebut juga menyulutkan anggota DPRK Abdya, Zulkarnain ikut bersuara dan mengomentari postingan berjudul PJ Bupati Jangan Khianati Rakyat Abdya" milik Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli, SH.

"Izin pimpinan Hendra Fadli, apabila penyampaian pimpinan di FB ini benar adanya, maka sabagai DPR saya juga ingin mengingatkan saudara Pj Darmansyah agar tidak terlalu kencang glue lage ileh (licin seperti belut)," kata Zulkainain.

Pria yang akrab dengan sapaan Ukhra itu berharap, agar Pj Bupati Abdya tidak memulai membuat suasana tidak nyaman dan tidak kondusif. Diakuinya sudah banyak hal-hal kecil yang lakukan Pj Bupati Abdya yang membuat suasana gaduh di publik.

"Jadi saya harap jangan terlalu kencang, eunteuk meusantok bak teungoh (nanti tersandung di tengah) jalan. Saya kalau diajak berteman ok, diajak meupake (ribut) pun dalam menit juga oke," ucapnya.

Namun jika Pj Bupati Abdya berkinerja bagus, kata Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdya, maka dirinya siap menjadi orang yang terdepan untuk mendukung dan mengapresiasi atas keberhasila Pj Bupati Abdya.

"Tapi kalau kajak mita manfaat mantong bak teumpat tanoh lahe loen, nyan ku cruk (tapi jika hanya mencari manfaat di tempat tanah kelahiran saya, itu saya marah). Anda bagus saya dukung, anda salah saya kritisi," ungkap Ukhra.

Juli Nardi: Saya Kecewa, Mari Kita Kawal

"Mari sama-sama kita kawal om, apapun keputusan harus dengan musyawarah dan mufakat," tulis Anggota DPRK Abdya, Juli Nardi yang ikut berkomentar di postingan Sosmed Hendra Fadli.

Dikonfirmasi Kamis malam (23/2/2023) via telepon seluler, Juli menerangkan bahwa terkait lahan eks HGU PT CA selayaknya harus dilakukan dengan musyawarah dan melibatkan semua pihak, terutama DPRK Abdya sebagai legislatif dikabupaten bertuan tanah Teungku Peukan itu.

"Jika benar Pj Bupati Abdya bertemu dengan pihak PT. CA terkait lahan eks HGU tanpa melibatkan legislatif, pastinya sebagai salah satu bagian dari DPRK Abdya juga turut merasa kecewa,"

Dia berharap, agar Pj Bupati Abdya dapat bersinergi dengan DPRK Abdya dalam setiap proses terkait PT. CA hingga menemukan titik terang dan bisa menyejahterakan masyarakat Abdya.

Penjelasan Pj Bupati Abdya

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Abdya H Darmansah S.Pd, MM mengaku jika dirinya tidak pernah berjalan sendiri terkait persoalan eks HGU PT. CA.

“Kalau memang saya berjalan sendiri terkait persoalan HGU PT CA, bisa saja saya tidak menghadiri acara yang terakhir dibuat oleh mahasiswa Hipelmabdya di Aula Bappeda awal Februari 2023 kemarin, pada acara Fucos Group Discussion (FGD) dan juga ikut dihadiri oleh lembaga DPRK Abdya,” ucap Pj Bupati.

Selain itu Pj Bupati juga menyebutkan jika memang dirinya dianggap berjalan sendiri seperti yang diinformasikan oleh legislatif itu tidak jadi masalah, karena baginya merupakan sebuah kewajaran dalam menjalani sebuah roda kepemerintahan.

“Saya bertemu sama siapa saja, bukan pihak PT CA saja bahkan semua orang saya layani mulai dari habis shalat subuh hingga malam hari,” kata Darmansah.

Kemudian, Pj Bupati H Darmansah menyampaikan dirinya selaku Pj Bupati Abdya tidak menutup diri jika ada orang-orang yang ingin bertemu dan menyampaikan apa saja tetap diterima demi sebuah kemajuan Kabupaten Abdya 

“Saya membuka pintu pendopo ini bagi siapa saja yang ingin menjumpai saya, dalam hal atau persoalan apapun tetap saya terima walaupun harus saya pelajari kembali tentang keluhan dan persoalan,” tegas Darmansah.

Dari FGD yang diselenggarakan oleh Hipelmabdya, ada tiga poin yang turut ditandatangani Pj Bupati Abdya Darmansah, Ketua DPRK Abdya Nurdinto, Ketua Hipelmabdya Muti Azir Surian, dan Sekjend, T. Irvan Juanda.

1. Mendukung Pj Bupati mengambil langkah perdamaian yang menguntungkan bagi masyarakat Abdya.

2. Menciptakan keadaan kondusif dan aman menjelang pemilu.

3. Sebelum ditandatangani keputusan itu, dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat.

“Itulah, faktanya yang kita sepakati. Insya Allah kita masih di jalan yang benar. Semoga, hasil apapun dengan pihak PT CA, membawa berkah untuk masyarakat Abdya, dan itu semua biarlah masyarakat sendiri yang menilai,” pungkas Pj Bupati Abdya Darmansah terkait lahan eks HGU PT. CA. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini