Gumpalannnews.com – Layanan di Samsat Kota Lhokseumawe akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama, mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir, SE., MM, mengatakan, penutupan layanan Samsat dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama.
"Sesuai dengan kalender cuti bersama pemerintah, terakhir hari Jumat (5/4) di minggu ini layanan di kantor samsat, termasuk layanan Samsat Keliling dan layanan Samsat Jempol di Kota Lhokseumawe dan akan dibuka kembali pada selasa (16/4)," ujar Chaidir kepada awak media, Senin, 3 Maret 2024.
Chaidir mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya secara langsung di Samsat untuk segera melakukannya dalam dua hari kedepan sebelum layanan ditutup.
"Namun bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online via aplikasi SIGNAL," kata Chaidir.
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan Samsat Online yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berikut cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Buat akun dan verifikasi data diri
- Pilih jenis layanan yang ingin dilakukan, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan data lainnya
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan
- Simpan bukti pembayaran
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum penutupan layanan Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Bagi yang tidak sempat, dapat memanfaatkan layanan online via aplikasi SIGNAL,” ujar Chaidir.***
Komentar