Laporan RC, Ketua Bawaslu Oktureni menduga KPU Musi Rawas Langgar Kode Etik

,
Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd. Foto : Ali Akbar Saukani/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, MUSI RAWAS - Laporan Direktur Relawan Cerdas (RC), Dosen Hukum Tata Negara, STAI BS, Bahet Edi Kuswoyo, MH mengenai adanya dugaan pelanggaran soal proses perekrutan sejumlah PPK dengan terlapor KPU Kabupaten Musi Rawas memasuki sidang lanjutan kedua di Bawaslu daerah setempat, Senin, (09/01/2023). 

Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd seusai gelaran sidang kedua bersama pihak Relawan Cerdas dan KPU Musi Rawas kepada gumpalannews menerangkan bahwa disidang pertama pihaknya mendengarkan pembacaan laporan dari pihak pelapor yakni Relawan Cerdas dan  disidang kedua ini mendengarkan jawaban dari pihak terlapor yaitu KPU Musi Rawas. Dan setelah terlapor membacakan jawaban, Bawaslu langsung memutuskan untuk melanjutkan ketahap pembuktian pada Rabu, (11/01/2023). 

"Dengan menghadirkan saksi-saksi pihak pelapor dan terlapor juga boleh, sidang pembuktian itu memberikan pihak Bawaslu Kabupaten Musi Rawas kesempatan untuk melihat sejauh mana melihat sejauh mana menurut pelapor dan terlapor hingga kami bisa membuat kesimpulan berdasarkan pembuktian," ucap Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd . 

Ketika disinggung hasil dari dua sidang tersebut arahnya kemana? Orang nomor satu dijajaran Bawaslu Musi Rawas ini mengatakan ada indikasi dugaan mengarah ke pelanggaraan kode etik. Namun ia juga tidak menampik ada arah dugaan kepelanggaran Administrasi sembari menunggu hasil dari pembuktian nanti. 

"Mengenai laporan Relawan Cerdas paling jauh ke kode etik, tapi di Admistrasi kita juga akan mengambil kesimpulan dari proses-proses pembuktian lalu kita akan mengambil kesimpulan. Jika arah ke Pidana tidak ada karena yang dilaporkan saudara Bahet ini murni Administrasi, proses menjadi 15 besar, proses wawancara," papar Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias kepada gumpalannews menuturkan bahwa pihaknya hari ini sebagai terlapor sudah membacakan jawaban atas laporan dari Relawan Cerdas, ia menyatakan KPU Musi Rawas menolak semua atas laporan yang ada. 

"Agenda hari ini KPU Musi Rawas menghadiri sidang dugaan pelanggaran Administrasi, ini sidang kedua kami pembacaan terlapor atas laporan saudara Bahet. Intinya kami menolak terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak saudara Bahet. Teman-teman media juga punya hak untuk mengawasi semua tahapan yang dilakukan KPU Musi Rawas," kata Anasta Tias.

"Prinsipnya kami bersepakat ada cek balance terhadap Masyarakat, dan kami juga punya hak dan dalil apa yang dilaporkan oleh saudara Bahet tadi sudah kami sampaikan dipersidangan," beber Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias. 

Disisi lainnya, Pasca sidang kedua, Direktur Relawan Cerdas, Dosen Hukum Tata Negara, STAI BS, Bahet Edikuswoyo, MH mengatakan akan semakin memperkuat bukti-bukti baik tertulis maupun elektronik. Dan Pihak Relawan Cerdas juga akan menghadirka  saksi-saksi yang dianggap oleh KPU Musi Rawas telah mengundurkan diri

" Yang lulus CAT tapi dia mengundurkan diri, seandainya tidak hadir itu hak mereka, dan tidak mengurangi subtansi laporan kita. dan aku yakin ini adalah pelanggaran Kode Etik juga Administrasi. Kalaupun nanti ada pelanggaran pidana nanti kita akan mencoba pengembangan pembuktian, karena selama ini, yang berkembang luar biasa, ada dugaan suap, ada dugaan pungli yang menerpa KPU Musi Rawas," tegas Direktur Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo, MH.

Editor: Redaksi