Laksanakan Rapat Pansus, DPRK Nagan Raya Rampungkan 3 Qanun
Pelaksanaan rapat Pansus DPRK Nagan Raya, Jum'at (12/5/2023). Foto: Basri

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah merampungkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) untuk daerah penghasil giok tersebut.

Pembahasan dilakukan dalam rapat Pansus di ruang Banggar DPRK Nagan Raya untuk meng-singkronisasikan terhadap hasil fasilitasi Gubernur Aceh yang berlangsung pada 10 Mei 2023 lalu.

Tim Pansus DPRK Nagan Raya yang dipimpin oleh Zulkarnain dari Fraksi Demokrat dan didampingi Said Alwi, Zahara Hasma, Sugianto, Junid Arianto, dan juga ikut dihadiri pimpinan DPRK Dedi Irmayanda dan Puji Hartini serta staf ahli bidang hukum DPRK Adam Sani, SH, MH.

“Akhirnya menyetujui Raqan tersebut setelah dilakukan beberapa koreksi," kata Ketua Pansus Zulkarnain, Jum'at (12/5/2023).

Adapun ketiga Raqan yang dinahas adalah, Raqan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raqan Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, dan Raqan Tentang Pemilihan Keuchik Serentak.   
     
1. Raqan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pembahasan tentang Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah ini berjalan mulus hanya saja ada beberapa pertanyaan Ketua Pansus Zulkarnain untuk mendapat penjelasan dari DPKD yang diwakili Kabid Anggaran.

2. Raqan Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Begitu pula Raqan Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan hanya mendapat satu koreksi dari Ketua Pansus karena tidak tercantumnya  "Nilai Keislaman" dalam Raqan tersebut.

“Nilai Keislaman sangat penting diatur dalam prinsip-prinsip dasar Raqan tersebut sekalipun didalamnya telah termuat nilai-nilai budaya, adat dan kearifan  lokal.Budaya, adat dan kearifan lokal akan sirna sejalan dengan perkembangan zaman.Namun nilai-nilai Keislaman itu akan abadi sepanjang masa karena hal itu terkandung dalam kitab suci Al-Quran dan Al-Sunnah yang sudah baku," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, jika nilai-nilai Keislaman itu tidak masuk dalam Raqan tersebut, dikhawatirkan kelak nanti destinasi wisata di Nagan Raya akan bebas dan berubah menjadi sarang maksiat karena tidak terfilter dengan Agama.

Dengan pandangan tersebut, Kabag Hukum Abdul Hadi, SH dan Kadisbudparpora Fariky, SE, M.Si, Ak  sepakat untuk memasukkan prinsip "Iman dan Islam" dalam prinsip-prinsip Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

3. Raqan Tentang Pemilihan Keuchik Serentak

Rapat menjadi alot ketika pembahasan Raqan Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung). Beberapa pasal dalam Raqan tersebut ditolak oleh pansus karena dinilai berpotensi terjadinya intervensi kekuasaan yang  mencederai pesta demokrasi dalam pemilihan keuchik.

Raqan yang diajukan oleh DPMGP4 Nagan Raya hasil rancangan mantan Kabid Mukim dan Gampong Said Mudhar dihapus beberapa pasal dan beberapa lagi dikoreksi.

Salah satunya Puji Hartini, dirinya mengoreksi beberapa penulisan yang keliru yang dinilai dapat mengaburkan penafsiran. Kemudian juga diikuti oleh Said Alwi, Zahara Hasma dan Sugianto ikut mengoreksi beberapa hal demi kesempurnaan Raqan tersebut.

Hal yang paling mendasar dipersoalkan oleh Ketua Pansus Zulkarnain dan Staf Ahli Adam Sani terkait dengan keterlibatan bupati dan wakil bupati sebagai Panitia Pendukung Tingkat Kabupaten kepanitian Pilchiksung serta tupoksinya yang tumpang tindih dengan Panitia Kecamatan dan Panitia Gampong (P2K).

Zulkarnain menegaskan bupati dan wakil bupati tidak boleh terlibat secara langsung dalam kepanitiaan pilchiksung, sebab mereka telah diberi tugas sebagai penanggungjawab secara umum untuk menyelenggarakan dan menyukseskan pilchiksung. 

Apalagi dalam Raqan tersebut tugas dan kewenangan panitia pendukung sangat luas, bahkan dapat mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.  Jika pasal itu diakomodir, maka dapat dipastikan proses pilchiksung akan  mudah diintervensi oleh kekuasaan. 

“Kita menginginkan pemilihan keuchik secara langsung berjalan bebas, jujur, adil dan demokratis tanpa adanya intervensi kekuasaan. Maka di dalam Qanun Pilchiksung tidak boleh dibuka ruang bagi kekuasaan untuk melakukan intervensi," tegas Zulkarnain.

Tak berhenti disitu, di bagian akhir rapat lahir usulan dari Sekwan Said Azman,  SH agar peran aparat keamanan dimasukkan dalam Raqan tersebut. Merespon usulan tersebut ketua pansus menyetujuinya, asalkan sebatas pengamanan saja.

Akhirnya setelah dilakukan beberapa koreksi, Raqan Pilchiksung disetujui oleh Tim Pansus DPRK. Ketua Pansus meminta kepada Kabag Hukum dan Kadis DPMGP4, Kadis DPKD dan Kadisbudparpora untuk menyusun Qanun masing-masing agar dapat segera diparipurnakan.

Ketua pansus mengakui sangat lelah dengan alotnya pembahasan bersama DPMGP4 dan Bagian Hukum Pemkab.  Namun meskipun demikian dirinya merasa puas dengan hasil pembahasan yang baik seraya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Sekda,  Asisten I yang ikut hadir dalam rapat tersebut. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kabag Hukum Abdul Hadi, SH Camat Suka Makmue Said Mudhar dan Sekwan Said Azman, SH beserta jajaran yang ikut memberi pencerahan dan memfasilitasi acara dengan sangat baik.

Selanjutnya Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perubahan atas Qanun Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan digelar rapat pada Selasa (16/5/2023) mendatang. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini