Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk tidak terburu-buru memutuskan status kliennya bukan sebagai anggota dewan lagi.
"Kita berharap DPRK jangan terburu-buru dan tergesa gesa melaksanakan PAW terhadap klien kami," ujar Erisman SH selaku kuasa Hukum T.Cut Rahman dari SAKA, Selasa (28/3/2023) malam.
Dia menambahkan, jika dipaksakan, maka akan berbenturan dengan Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).
"Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (MD3) dan PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujarnya.
Jika berpedoman pada UU dan PP tersebut hingga kini status keanggotaan kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRK atau tidak pasca turun SK Gubernur.
"Meskipun otoritas Partai PNA merasa SK tersebut sudah final yang pasti SK Pj Gubernur itu ada aturan dan mekanisme mengenai dalam pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan," ucap Erisman.
"Artinya ini masalah PAW jadi ada norma hukum yang mengatur serta status a quo sendiri sekarang sudah dlm proses upaya hukum, jadi agar tidak terkesan abuse of power mengingat eksekutif dan legeslatif sebagai lembaga negara yang sejajar yang keduanya merupakan sebagai mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan," kata Erisman.
Erisman mengatakan siapa saja berhak mengku dan menafsirkan SK Pj Gubernur itu sudah final tapi jangan sempat mengangkangi aturan.
"Kita ingatkan dan berharap agar jangan sempat DPRK justru yang mengangkangi aturan itu sendiri," (*)
Sumber : Rilis Yayasan SaKA
Komentar