Kotak Suara Pilkades di Tangerang Keluar Asap
Kertas suara Pilkades Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terbakar. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, TANGERANG – Aneh bin ajaib. Pasalnya, kotak suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengeluarkan asap, Minggu (24/9/2023).

Kejadian kotak suara keluar asap terjadi saat pemilihan Pilkades masih berlangsung. 

Anwar, salah seorang warga yang menyaksikan detik- detik kotak suara keluar asap menuturkan, awalnya salah seorang panitia yang mencium bau hangus, langsung melihat ke kotak suara.

Kata Anwar, dengan penuh terkejut, panitia melihat kotak suara keluar asap dari lubang untuk memasukan kertas suara.

"Asap-asap didalam kotak suara," teriak salah seorang petugas Pilkades Pasir Nangka.

Langsung saja panitia membongkar kotak suara, dengan cara membuka gemboknya. Panitia terlihat panik, sehingga terlihat kesulitan saat akan membuka gembok kotak suara.

Setelah kotak suara dibuka, kepulan asap terlihat banyak. Alhasil beberapa kertas suara terbakar.

"Panitia dan para calon kades sepakat, jika kertas suara tersebut tidak sah," terang Anwar.

Dari informasi yang didapatkan Anwar, panitia belum bisa menyimpulkan sumber api yang membakar kertas suara di dalam kotak suara berasal dari mana.

"Kemungkinan ada orang yang tidak sengaja saat mau memasukan kertas suara ke kotak suara, ikut masuk juga puntung rokok. Karena orang tersebut sambil merokok saat masuk TPS," ungkap Anwar.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman membenarkan terkait adanya dugaan terbakarnya kotak surat suara yang mengakibatkan rusaknya 4 surat suara di Pilkades Pasir Nangka.

“Iya tapi, sudah kondusif kembali, ” katanya.

Menurut Yayat, akibat adanya dugaan terbakar itu empat surat suara yang rusak terbakar dinyatakan tidak sah, dan para calonpun sudah menyepakati ketidaksahannya ke empat surat suara yang terbakar itu.

“Semua para calon, sudah sepakat, bahwa empat surat suara itu menjadi suara tidak sah. Dan para calon tidak mempermasalahkan empat surat suara tersebut,” tandasnya. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini