Komit Bangun Daerah, Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Percepatan Revisi RTRW
Kadisbudparpora, Fariky pada pelaksanaan rapat percepatan revisi RTRW Pemkab Nagan Raya di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Selasa (7/3/2023). Foto: Diskominfotik

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015-2035.

Pelaksanaan rapat percepatan revisi RTRW Pemkab Nagan Raya di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Selasa (7/3/2023). Foto: Diskominfotik

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Kompleks Perkantoran Suka Makmue tersebut, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si dan  moderatori oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Amran Yunus, SP, MT.

"Percepatan legalisasi revisi RTRW 2015-2035 memang sangatlah penting karena dokumen RTRW tersebut merupakan salah satu dokumen daerah," ujar Pj Bupati Fitriany, Selasa (7/3/2023).

Ia menambahkan, dokumen RTRW juga akan menjadi rujukan bagi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat terarah sesuai dengan konsep perencanaan daerah selama 20 tahun.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala SKPK ruang lingkup Kabupatem Nagan Raya, yaitu kepala Bappeda, kadis PUPR, kadis Perindagkop UKM, kadis Tannak, kadis Budparpora, kadis Kelautan, Perikanan dan Pangan, kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kadis PMGP4. 

Dikutip dari tataruang.atrbpn.go.id pemerintah daerah kabupaten/kota 
berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2. 

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.

Adapun fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:

1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.

2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.

3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.

5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.

6. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Untuk manfaatnya sendiri, rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa item, yaitu:

1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.

2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya

3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini