Km 14 Babahrot Abdya akan Diusulkan Menjadi Lahan APL untuk Eks GAM
Gumpalannews.com, ABDYA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengusulkan seribuan haktare kawasan hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan hutan kilometer (km) 14 Jalan Trangon, Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat.
Usulan itu berkaitan dengan perencana bahwa lahan hutan tersebut akan diserahkan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), korban konflik, tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol) GAM.
Kepastian usulan tersebut didapatkan setelah perwakilan KPA (Komite Peralihan Aceh) Wilayah 013 Blangpidie yang dikoordinir oleh Tgk Mustiari menghadiri undangan dari Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Abdya, Rabu (5/10/2022).
Ketua KPA 013 Blangpidie, Abdurrahman Unit melalui Mus Suedong membenarkan bahwa pihak Pemkab Abdya melalui Dinas Pertanahan akan mengusulkan lahan bagi mantan kombatan, korban konflik dan tapol/napol di km 14 menjadi ALP.
"Setelah kita melihat bersama dan hasil koordinasi kami dengan Ketua KPA 013 Blangpidie, lahan BRA (Badan Rekonstruksi Aceh) untuk korban konflik, mantan kombatan dan tapol/Napol yang diusulkan menjadi APL oleh Pemkab Abdya itu sudah sesuai dengan permohonan kita," kata Mus Suedong kepada Gumpalannews.com.
Dikatakan Mus Seudong, lahan pertanian yang diusulkan tersebut lebih kurang sekitar 1.241 ribu hektare tersebut berada di KM14 yang saat ini berstatus kawasan hutan lindung (HL).
"Kami berharap dengan akan diusulkannya APL ini maka permasalahan lahan pertanian itu dapat segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya korban konflik, mantan Kombatan dan Napol/tapol," katanya
Senada Mus Suedong, Sekretaris BRA Abdya, T. Dedek mengakui, saat ini Pemkab Abdya bersama pihaknya telah melakukan survei dan peninjauan lokasi calon lahan pertanian, guna untuk dilakukan permohonan pelepasan kawasan HL tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Gubernur Aceh.
"Tentunya, kita berharap agar kawasan hutan lindung yang di mohon nantinya dapat direalisasikan sebagaimana harapan perdamaian yang tertuang dalam butir - butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c," kata Dedek.
Sementara itu, Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, S.Mn, mengatakan, hasil survei lokasi yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari rapat penyelesaian mengenai lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik di kabupaten setempat.
"Survei ini kita laksanakan kemarin, dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, hasilnya hari ini kita membuat titik koordinat untuk diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Aceh," ujar Rizal.
Ia menyebutkan, survei yang berlokasi di kilometer 14 Kecamatan Babahrot itu sesuai arahan Pj Bupati Abdya untuk menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan di pendopo bupati dengan melibatkan pihak Forkopimkab Abdya dan KPA 013 Blangpidie. Pada rapat tersebut juga dihadiri pihak BPN, dan BKPH setempat.
"Hasil rapat di Pendopo Bupati Abdya Minggu lalu, Pj Bupati menyimpulkan bahwa calon lahan pertanian untuk mantan Kombatan GAM dan korban konflik di sepakati di kilo meter 14 Kecamatan Babahrot yang masuk dalam kawasan hutan lindung," jelas Rizal.
Terkait persolaan calon lahan pertanian ini, kata Rizal, Pj Bupati Abdya Darmansah, sangat komit dan serius agar permohonan tersebut dapat direalisasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
"Namun demikian, lanjutnya, karena kewenangan ini merupakan ramahnya Pemerintah Pusat dan provinsi, pihaknya selaku pemerintah kabupaten hanya bisa mengusulkan," pungkas Rizal.