Kisruh TPP ASN Di Simeulue, Komisi D Bersama Tim TAPK Didampingi Sejumlah Kepala SKPK Lakukan Audiensi Dengan Kemendagri
Wakil Ketua II DPRK Simeulue Sunardi Sihombing, Ketua dan Anggota Komisi D DPRK Simeulue M. Khoni dan Ihya Ullumuddin foto bersama dengan Kepala Biro Dirjen Ortala Kemendagri. Jum'at (07/10/2022).

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Dalam rangka mengupayakan tuntutan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di Simeulue beberapa waktu lalu. Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Kabupaten Simeulue bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue (DPRK Simeulue) menemui langsung Kepala Biro Organisasi Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ir Suprayitno, MA. Jum'at (07/10/2022).

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ullumudin, SP, MH, yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan terdapat sejumlah hasil konsultasi antara Tim TAPK Simeulue dengan Kepala Biro Organisasi Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tim TAPK Bersama DPRK Simeulue foto bersama usai Rapat Konsultasi di Kemendagri. Foto/gumpalannews.com

Menurut Penjelasan Ihya Ullumudin, yang dikonfirmasi gumpalannews.com via seluler. Minggu (09/10/2022) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri  (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah Daerah.

Pertama, kata Ihya, pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Menggunakan prinsip Kepastian Hukum. Maksudnya adalah bahwa Pemberian TPP Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan Keadilan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue Firmanudin, S.Pd turut hadir dalam rapat konsultasi dengan Dirjen Ortala Kemendagri pada jum'at lalu. (07/10/2022).

Kedua, Akuntabel, yang dimaksud dengan akuntable kata Ihya, bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ketiga, Proporsionalitas, yang dimaksud proporsionalitas adalah  pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

Keempat, yakni Efektif dan efesien, yang dimaksud efektif dan efesien adalah pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.

Berita Acara Konsultasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue dengan Kemendagri. Foto: Dok gumpalannews.com

Kelima, prinsip keadilan dan kesetaraan, yang di dimaksud prinsip keadilan dan kesetaraan adalah  pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.

Ke-enam prinsip kesejahtraan, yang dimaksud prinsip kesejahteraan ialah pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN. Dan yang terakhir adalah optimalisasi. Yang dimaksud optimalisasi adalah pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran pemerintah daerah.

Pria yang disapa Andung Ihya Ullumuddin (A.I.U) itu menjelaskan bahwa kriteria pemberian TPP ASN pertama, TPP ASN Berdasarkan Beban Kerja. Kedua, TPP ASN Berdasrkan Prestasi Kerja. Ketiga, TPP ASN Berdasarkan tempat bertugas. Keempat, TPP ASN berdasarkan Kondisi kerja. Kelima, TPP ASN Berdasrkan kelangkaan profesi dan/atau TPP ASN berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.

"Saya menyarankan kepada tim pengkaji TPP ASN Kabupaten Simeulue dapat melakukan pengkajian kembali berdasarkan prinsip pemberian TPP ASN dan dapat memenuhi semua kriteria Pemberian TPP ASN agar prinsip keadilan dapat diwujudkan," Ujar Anggota Komisi D DPRK Simeulue kepada gumpalannews.com. Minggu (09/10/2022).

Laporan : Abraham


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini