KIP Aceh Diduga Langgar Administratif Pemilu, Nazar Apache Lolos Jadi Balon DPD RI
Nazar Apache (tengah) didampingi kuasa hukum, Selasa (24/1/2023). Foto: Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BANDA ACEH - Laporan bakal calon (balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada tanggal 29 Desember 2022 telah diputuskan oleh Panwaslih Aceh pada tanggal 24 Januari 2023. 

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh yang dihadiri pelapor Nazar Apache sebagai pelapor yang didampingi oleh Kuasa nya Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.

Pada Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendaftaran bakal calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya. 

Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Kuasa Hukum Zulkifli didampingi Pujiaman dari dalam hal ini menyatakan bahwa putusan dari majelis pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan. 

Dimana berdasarkan bukti dan saksi baik yang dihadirkan oleh pelapor Nazar Apache dan terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lebih cepat enam menit dari jam pada umumnya.

"Berdasarkan Putusan tersebut, kami meminta KIP Aceh untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023," kata Zulkifli.

Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini juga mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan kliennya berdasarkan fakta persidangan.

"Sesuai dengan putusan, dokumen-dokumen klien kita yang sebelumnya ditolak kini Panwaslih Aceh telah memerintahkan KIP Aceh untuk menerimanya kembali," ucap Zulkifli. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini