KIP Abdya Buka Pendaftaran Anggota PPK Dari Tanggal 20 Hingga 29 November Mendatang
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mengabarkan bahwa mulai hari ini, Minggu (20/11/2022) hingga 29 November 2022 mendatang pendaftaran untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka. Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod. Foto: Dok Pribadi Tarmizi Daod For Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mengabarkan bahwa mulai hari ini, Minggu (20/11/2022) hingga 29 November 2022 mendatang pendaftaran untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka.

Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod membenarkan bahwa pihaknya telah membuka pengrekrutan PPK yang dibuka pada mulai hari ini.

Dijelaskan, pengrekrutan PPK pada pemilu tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana, untuk tahun proses pengrekrutan dilakukan secara online. Perekrutan dimaksud untuk kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Tahun ini pengrekrutan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA KPU.GO.ID. jadi bagi yang mau mendaftar silahkan kunjungi aplikasi ini dan mengisi data dengan benar," ucapnya.

Menurutnya, syarat yang diminta untuk mengikuti PPK ini sangat mudah, maka dari itu dia mengundang masyarakat Abdya untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK pada Pemilihan Umum tahun ini.

"Sayaratnya mudah, jadi kita mengajak siapa saja yang kiranya memenuhi syarat untuk ikut mendaftar," sebutnya.

Berdasarkan aturan, persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK meliputi:

a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

"Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," terangnya.

Selain itu, ada juga dokumen yang harus dilengkapi yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Dokumen selanjutnya yakni, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, dokumen yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, dokumen bebas dari penyalahgunaan narkotika, dokumen tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Seterusnya, dokumen tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian, dokumen yang menyatakan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Dokumen seterusnya, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Kemudian, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, Pas Foto Berwarna 4x6.

"Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Barat Daya paling lambat tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui, pengiriman dokumen Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KIP Abdya," katanya terkait pembukaan pendaftaran PPK oleh KIP Abdya.

Laporan : Teuku Rahmat


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini