Gumpalannews.com, BANDA ACEH-Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik, Samsul Bahri, M.Si, menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid, terkait penolakan para Imigran asal Myanmar dan Banglades yang mendarat di Aceh dangan HAM.
Kepada media, pada Selasa (12/12) Samsul, mengingat Direktur Esekutif Internasional Indonesia Usmad Hamid un tidak mengaitkan penolakan Imigran suku Rohingnya dan Banglades oleh masyarakat Aceh dengan dalih melanggar HAM.
"Ngak usah teriak-teriak HAM dalam persoalan ini, mereka suku Rohingnya yang masuk ke Aceh melalui jalur laut, bukan imigran, mereka merupakan pendatang haram, yang ingin menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Samsul.
Para Imigran Rohingnya dan Banglades tersebut, kata dia, harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk sampai ke Aceh, dan kedatangan kelompok ini jelas terafiliasi dengan sendikat perdagangan manusia lintas Negara, yang melibatkan banyak pihak.
Ketua Lemkaspa, juga menambahkan, stetment Usmad Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, sangat tidak relevan dengan persoalan yang sebenarnya terjadi. Mereka ke Indonesia ada tujuan terselubung yang dimotori oleh pihak-pihak terntu.
"Mereka bukan pengungsi yang mencari perlindungan dari konflik di Negara Myanmar, mereka murni pendatang haram dari sana, dengan mengeluarkan biaya puluhan juta untuk mencapai Indonesia," ungkap Samsul.
Lebih lanjut, kata Samsul, para pendatang haram tersebut, mereka diangkut dengan parahu-perahu kecil, dari daratan Myanmar, kemudian sesampai mereka di laut, mereka diover ke kapal yang lebih besar, untuk selanjutnya mereka digiring menuju perairan Indonesia, khususnya Aceh.
"Apakah Negara harus melindungi orang-orang seperti ini, semestinya Usman Hamid memahami dulu persoalan dan dinamika yang sebenarnya terjadi, tidak asal bicara, kalau nanti terjadi konflik, siapa yang akan bertanggung jawab," tegas Samsul.
Sebelumnya Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan apabila Pemerintah Indonesia mengembalikan para Imigran Rohing ke Negara asal, itu jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Usmad berdalih kalau indomesia melanggar konvesi Internasional yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi siapapun dalam kondisi bahaya.
Komentar