Ketua DPRA Sebut Wagub Dek Fad dan Irsyadi Gerindra Terlibat dalam SK Plt Sekda Alhudri yang Bermasalah
Gumpalannews.com, BANDA ACEH – Kontroversi seputar penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terus memanas. Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 12 Februari 2025, bertepatan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf - Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), diduga mengandung maladministrasi.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jum’at malam (21/2/2025) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disiarkan langung kanal Youtube DPR Aceh, Ketua DPRA Zulfadli secara tegas menuding Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fad) dan Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh, T Irsyadi, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penunjukan dan penerbitan SK tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui siaran langsung di kanal YouTube DPRA.
“Saya sampaikan dengan jelas, dalang di balik pengangkatan Plt Sekda Aceh ini adalah Ketua Partai Gerindra Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur, bersama Bendahara Gerindra Aceh, T Irsyadi,” tegas Zulfadli dengan nada keras.
Pernyataan Zulfadli ini langsung menyebar luas, baik melalui YouTube maupun grup-grup WhatsApp, menimbulkan kejutan di kalangan masyarakat Aceh. Hal ini terutama karena Partai Aceh, yang diwakili oleh Zulfadli, merupakan mitra koalisi Partai Gerindra dalam Pilkada Aceh 2024 yang mengusung pasangan Mualem-Dek Fad.
Zulfadli, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, menegaskan bahwa DPRA akan memanggil semua pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan SK Plt Sekda Alhudri yang dianggap bermasalah.
“Kita akan panggil pihak-pihak terkait, meskipun tidak melalui RDP atau Pansus,” ujarnya, disambut dengan persetujuan dari puluhan anggota DPRA yang hadir.
Dalam rapat tersebut, Zulfadli juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam SK tersebut. Salah satunya adalah ketiadaan jabatan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Kerjasama, seperti yang tercantum dalam poin 1 SK. “Ini kecolongan pertama. Biasanya disebut Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh,” jelasnya.
Selain itu, Zulfadli mempertanyakan ketiadaan paraf dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Pemerintah Aceh dalam SK tersebut. “Paraf BKA ada tidak? Paraf Asisten III ada tidak? Ini membuktikan SK ini bukan produk resmi BKA,” tegasnya.
Zulfadli menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Alhudri, namun sebagai pimpinan dewan yang memiliki tugas pengawasan, ia merasa wajib mempertanyakan proses-proses eksekutif yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia juga mengingatkan Wagub Dek Fad untuk tidak melakukan manuver politik, mengingat pemerintahan Mualem-Dek Fad baru saja dilantik.
“Kami akan mendukung Dek Fad selama dia bekerja untuk rakyat dan menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif. Namun, jika tidak, kami siap menurunkan dia,” tegas Zulfadli. Ia bahkan menyatakan siap melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo jika Dek Fad tidak mencabut SK tersebut.
Politisi yang akrab disapa Abang Samalanga ini juga menyatakan tidak takut dengan ancaman pemecatan. “Siapa yang berani memecat saya, akan saya lawan jika saya dalam posisi benar. Saya bekerja sekarang disini (DPR Aceh), tidak pernah ada satu surat pun dari Partai Aceh yang melarang saya atau mengingatkan saya ada kesilapan apa,” tegasnya.
Editor: Redaksi