Ketua DPRA Mengaku Dapat Informasi Pemerintah Pusat Berencana Rawat Rumoh Geudong
Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya. Foto/Dok DPRA

Gumpalannews.com I BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri mengaku mendapat informasi bahwa Pemerintah Pusat berencana merawat lokasi Rumoh Geudong, di Gampong Bili, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Presiden RI terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang patut kita apresiasi,” tegas Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, Kamis (22/06/2023) kepada awak media.

Menurut Saiful Bahri rencana perawatan bangunan tersebut menjadi upaya serta bukti dari pemerintah pusat dalam merawat situs sejarah di Aceh, seperti yang telah diakui oleh negara.

 “Kalau tidak salah saya, pemerintah pusat berencana mau membangun masjid,” katanya.

Meski demikian, Saiful mengatakan mendapat informasi dari Komite Peralihan Aceh (KPA), di Gampong Bili Kemukiman Aron, bahwa saat ini telah memiliki dua masjid yang menjadi tempat warga beribadah.

“Ini yang kemudian menjadi pertimbangan KPA untuk menyarankan agar pemerintah sebaiknya membangun museum,” ujarnya.

Sementara bentuk museum yang dibangun nantinya dapat berbentuk Replika Rumoh Geudong. Tujuannya selain area di lokasi menjadi lebih terawat, juga dapat menjaga memorialisasi sejarah yang pernah terjadi di sana.

Menurutnya, KPA juga mengusulkan pembangunan sarana pendidikan di lokasi Rumoh Geudong tersebut. Saran ini kata dia, juga dapat berdampak positif bagi generasi masa depan Aceh dalam hal pendidikan.

“Kalau KPA menyarankan di lokasi tersebut juga dibangun kompleks pendidikan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi vokasi (politeknik). Saya berpikir dua saran dari KPA ini patut menjadi pertimbangan oleh Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkunjung ke Rumoh Geudong saat kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial pada 27 Juni 2023 di Rumoh Geudong.

Kick-off ini merupakan rangkaian agenda Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk lewat Keppres 17/2022 dan berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) dan Keppres 4/2023.

“Kita mendukung upaya-upaya Pemerintah Pusat dalam rangka tindak lanjut penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial di Aceh. Meskipun begitu, kita juga mendorong Pusat untuk dapat mempertimbangkan ide-ide positif yang diberikan KPA terkait rencana itu,” kata pria yang akrab disapa Pon Yahya itu.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini