Kerja Birokrasi di Era Digital Dipermudah, Sekda Nagan Raya: Bangun SDM Aparatur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar sosialisasi Transformasi Budaya Kerja di Era 4.0 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nagan Raya Tahun 2023. Berlangsung di Aula Setdakab, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (10/8/2023). Foto/Rahmat Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar sosialisasi Transformasi Budaya Kerja di Era 4.0 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nagan Raya Tahun 2023.

Kegiatan yang berguna untuk memudahkan kerja birokrasi di era digital atau revolusi industri tersebut berlangsung di Aula Setdakab, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (10/8/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha dalam sambutannya mengatakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance (pemerintah yang bagus).

Pada kegiatan itu disampaikan, juga untuk melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaaan dan sumber daya manusia aparatur. 

"Sumber daya manusia aparatur sendiri menjadi salah satu aspek utama dan kerap menjadi sorotan masyarakat, sehingga upaya pembangunan sumber daya manusia aparatur dengan aktivasi budaya kerja menjadi hal yang tak terelakkan lagi," ujar Ardimartha.

Lebih lanjut Sekda Nagan Raya menyebutkan, budaya kerja adalah wujud dari upaya membangun good governance, yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi.

"ASN yang profesional menjadi cita-cita bersama yang selalu diimpikan oleh segenap lapisan masyarakat. Harapan tersebut hanya dapat dibentuk melalui reformasi birokrasi yang langsung menyentuh dimensi mendasar, yaitu perubahan paradigma baik tentang ideologi maupun nilai-nilai," katanya.

Di akhir sambutannya, Ia menyampaikan bahwa budaya kerja kepemerintahan yang baik diharapkan mampu mengangkat marwah ASN sebagai pelayan publik, karena sasaran perubahan budaya kerja aparatur adalah terwujudnya integritas dan kinerja birokrasi yang optimal. 

"Kepada peserta sosialisasi saya harapkan untuk mengikuti betul-betul acara ini, supaya ilmu yang disampaikan pemateri dapat di implementasikan di intansi masing-masing," ucap sekda.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Muhammad Dahlan, SE melaporkan bahwa, acara itu dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja.

Kemudian, kegiatan tersebut juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nagan Raya Nomor 5 tahun 2023 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan, kata Kabag Organisasi, bertujuan untuk mendorong penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintah berkelas dunia (world class government), serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 tentang nilai dasar dan pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

"Sosialisasi acara ini dilaksanakan selama satu hari, yaitu 10 Agustus 2023, dengan peserta berjumlah 44 yang merupakan perwakilan setiap Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Nagan Raya," pungkas Dahlan.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Deddy S,Sos.,M.Si yang merupakan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntansi pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Aceh dan acara ditutup oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Nasrudin, SH. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini