Breaking News

Kepala Inspektorat : Pengembalian Dana BUMdes Desa Lafakha Jatuh Tempo Tanggal 18 Juni, Masih 272 Juta Belum Dikembalikan
Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue. Drs. Alwi. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi mengatakan pengembalian Dana BUMDes Desa Lafakha yang menjadi temuan Inspektorat jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2024, atau sekitar enam hari lagi. 

Dari jumlah senilai Rp. 405 juta yang menjadi temuan Inspektorat, masih sekitar Rp. 272 juta yang belum disetorkan ke rekening BUMDes. Sementara yang dikembalikan baru sekitar Rp. 66 juta. 

"Belum semuanya dikembalikan. Sudah dua kali kami berikan surat peringatan. Surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Kalau saya gak salah jatuh tempo tanggal 18 Juni 2024," Kata Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi, kepada Gumpalannews.com. Rabu, (05/06/2024). 

Alwi mengatakan, pihaknya akan lakukan evaluasi sejauhmana LHP sudah ditindaklanjuti. 

Gumpalan sempat menanyakan apa langkah Inspektorat selanjutnya. Namun, Kepala Inspektorat Simeulue itu mengatakan, karena awalnya yang meminta audit dari Polres Simeulue. Maka pihaknya akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak Polres. 

"Karena awalnya yang meminta audit dari Polres Simeulue. maka akan kita komunikasikan bagaimana langkah selanjutnya," Jelas Alwi. 

Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa Dana Desa Lafakha tidak sesuai ketentuan serta Pembentukan dan penyertaan modal BUMdes tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Inspektorat juga meminta agar Dana BUMdes Desa Lafakha diaudit oleh auditor independen untuk laporan keuangan. 

Informasi yang diperoleh Gumpalannews.com mantan Camat Alafan, Daswan, juga turut meminjam Dana BUMdes tersebut sebesar Rp 5 juta rupiah, dan Daswan telah mengembalikan Dana BUMdes tersebut melalui rekening Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin pada tanggal 19 Desember 2023.

Namun anehnya, nama Daswan tak masuk dalam daftar 30 peminjam Dana BUMdes Desa Lafakha yang ada dalam LHP Inspektorat. 

Gumpalannews.com, telah mengkonfirmasi Kepada Daswan ihwal pengembalian uang BUMdes Rp 5 juta rupiah. Tapi sayangnya Daswan tak merespon konfirmasi Gumpalannews.com.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini